Wali Kota Tidak Boleh Terima Honor dari Perusahaan Daerah
Tribun Jateng - Rabu, 16 Maret 2011 11:05 WIB

TRIBUNJOGJA/OBED DONI ARDIYANTO
Wali Kota Solo, Joko Widodo.
Berita Terkait
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Departemen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Wali Kota Solo, Joko Widodo alias Jokowi, menerima honor bulanan dari pihak Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Pasar Solo.
Kepastian adanya larangan itu diketahui setelah Perwakilan Panitia Khusus (Pansus) Bank Pasar dari DPRD Solo konsultasi ke Kemendagri di Jakarta, Rabu (9/10).
Namun, tanpa dilarang pun selama ini Jokowi tak pernah mengambil honor bulanan dari PD Bank Pasar Solo. Andai pernah mengambil, ia pasti akan diminta mengembalikan lagi suatu ketika nanti.
“Gubernur Jateng yang dulu, Mardiyanto, juga diminta mengembalikan seluruh honor yang ia ambil dari Bank Pasar. Beruntung, di sini Pak Wali tak pernah mengambil honor jadi tidak perlu ada yang harus dikembalikan,” kata Hartanti, anggota Pansus PD Bank Pasar, Kamis (10/3), di Solo.
Sedangkan Asih Sunjoto Putro, wakil ketua Pansus PD BPR Bank Pasar, menjelaskan, posisi wali kota sebagai pembina Bank Pasar tak masuk struktur organisasi PD. Permendagri No 22 Tahun 2006 Pasal 97 ayat 2 poin huruf (a) menyatakan pemilik saham PD adalah pemkot yang diwakili wali kota sehingga pemkot berhak atas 50 persen dari laba PD tersebut.
“Jadi, wali kota hanya boleh menerima honorarium bila ada kegiatan bersifat insidentil, semisal honorarium rapat dengan dewan pengawas dan direksi,” kata Asih.
Ia menambahkan, instruksi Kemendagri bukan isapan jempol. Sebab, sedikitnya ada enam daerah di Tanah Air yang kepala daerahnya menerima honorarium bulanan dari PD akhirnya menjadi temuan kasus KPK.
“Bila sudah seperti itu, mau tak mau sang kepala daerah wajib segera mengembalikan honorarium tersebut ke kas daerah,” tegas Asih.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Departemen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Wali Kota Solo, Joko Widodo alias Jokowi, menerima honor bulanan dari pihak Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Pasar Solo.
Kepastian adanya larangan itu diketahui setelah Perwakilan Panitia Khusus (Pansus) Bank Pasar dari DPRD Solo konsultasi ke Kemendagri di Jakarta, Rabu (9/10).
Namun, tanpa dilarang pun selama ini Jokowi tak pernah mengambil honor bulanan dari PD Bank Pasar Solo. Andai pernah mengambil, ia pasti akan diminta mengembalikan lagi suatu ketika nanti.
“Gubernur Jateng yang dulu, Mardiyanto, juga diminta mengembalikan seluruh honor yang ia ambil dari Bank Pasar. Beruntung, di sini Pak Wali tak pernah mengambil honor jadi tidak perlu ada yang harus dikembalikan,” kata Hartanti, anggota Pansus PD Bank Pasar, Kamis (10/3), di Solo.
Sedangkan Asih Sunjoto Putro, wakil ketua Pansus PD BPR Bank Pasar, menjelaskan, posisi wali kota sebagai pembina Bank Pasar tak masuk struktur organisasi PD. Permendagri No 22 Tahun 2006 Pasal 97 ayat 2 poin huruf (a) menyatakan pemilik saham PD adalah pemkot yang diwakili wali kota sehingga pemkot berhak atas 50 persen dari laba PD tersebut.
“Jadi, wali kota hanya boleh menerima honorarium bila ada kegiatan bersifat insidentil, semisal honorarium rapat dengan dewan pengawas dan direksi,” kata Asih.
Ia menambahkan, instruksi Kemendagri bukan isapan jempol. Sebab, sedikitnya ada enam daerah di Tanah Air yang kepala daerahnya menerima honorarium bulanan dari PD akhirnya menjadi temuan kasus KPK.
“Bila sudah seperti itu, mau tak mau sang kepala daerah wajib segera mengembalikan honorarium tersebut ke kas daerah,” tegas Asih.
Sumber : Tribun Jogja
