Saksi Perampokan Masih Shock
Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dibantu Dit Reskrim Polda DI Yogyakarta tunggu kondisi kesehatan Dian Fajariani (30) pegawai BRI Timoho
TRIBUNJATENG.COM , YOGYA - Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dibantu Dit Reskrim Polda DI Yogyakarta tunggu kondisi kesehatan Dian Fajariani (30) pegawai BRI Timoho yang dirampok hingga menyebabkan uang sebesar Rp168,8 juta amblas. Saksi diketahui masih shock hingga Kamis, (25/8/2011), setelah sehari sebelumnya mendapatkan ancaman dari pelaku perampokan.
"Ada tiga saksi, dua sudah diperiksa untuk tambahan informasi. Sedangkan Dian masih belum bisa dimintai keterangan sebab shock pasca kejadian perampokan kemarin,"kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Donny Siswoyo.
Aksi perampokan yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jl Timoho 317, Yogyakarta terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Di dalam kantor dihanya dua pegawai yaitu Fini Septika Dewi dan Dian Fajariani yang bertugas sebagai teller. Kemudian berhasil membawa uang sebesar Rp 167,8 juta.
Dian adalah korban yang sempat disekap dengan cara diikat di ruang belakang kasir saat terjadi perampokan. Dia dilakban mulutnya dan kakinya hingga akhirnya berhasil bergerak kemudian menekan tombol alarm tanda bahaya di BRI.
"Setelah itu baru ada yang masuk kemudian menolong keduanya yang ada diruang belakang,"katanya.
Penyelidikan sementara, polisi berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku yaitu laki laki badan tinggi sekitar 170 centimeter, kulit putih, menggunakan masker warna hitam, logat bahasa Indonesia, topi warna krem, menggunakan baju warna pink, celana jeans panjang warna biru dongker dengan tas ransel warna hitam.
"Tidak bener jika dia membawa martil. Sebab setelah diselidiki martil memang sudah ada dibawah meja Teller, dia hanya mengancam menggunakan benda mirip bom,"Terang Kasat.
Kasus perampokan itu akan dijadikan attention pihak kepolisian Kota Yogyakarta. Mereka mengaku akan maksimal mencari pelaku aksi tindak kriminal di BRI Timoho. "Kita juga di back up Polda, Insyalloh semoga saja terungkap,"katanya.
Dir Reskrim Polda DI Yogyakarta, Kris Erlangga Aji Wijaya menambahkan, masih ada waktu dua hari untuk fokus melakukan pengkajian terhadap kasus BRI. "Kita masih ada waktu dua hari untuk pendalaman,"katanya.
Soal kasus perampokan Bank, Polda juga masih belum bisa mengungkap kasus perampokan Danamon Simpan Pinjam (DSP) yang merugikan sekitar Rp 114 Juta. "Kasus itu juga masih terus diselidiki,"katanya.