Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Bupati Pati Tasiman Divonis 1,5 Tahun

- Mantan Bupati Pati Tasiman divonis 1,5 Tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan

Tayang:
Laporan Wartawan Tribun Jogya/ Bakti Buwono Budiastyo

TRIBUNJATENG.COM  SEMARANG, - Mantan Bupati Pati Tasiman  divonis 1,5 Tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan karena kasus dugaan korupsi dana bantuan pihak ketiga dalam APBD 2003 senilai Rp 1,9 Miliar . Seharusnya dan itu untuk bantuan panti jompo, panti sosial sesuai SK Kemendagri 29/2002 , tetapi justru dibagikan untuk dirinya sendiri, wabup dan anggota DPRD Kabupaten Pati.  Vonis itu lebih.  dari tuntutan sebelumnya.

"Yang memberatkan korupsi itu extraordinary crime, yang meringankan mengembalikan uang itu ke kas daerah," kata Ketua Majelis Hakim Noor Edyono di pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/6) petang.

Sebelumnya, ia dituntut 2 tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat di Pengadilan Tindak Pidnana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan dakwaan primer pasal dua.  Terdakwa terbukti dakwaan subsider, melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus itu itu bermula ketika Tasiman masih menjabat sebagai Bupati Pati 1999-2004. Dalam persidangan, Tasiman terbukti menerima uang Rp 78 juta dari APBD yang terdiri atas Rp 8 juta dari dana Lpj dan Rp 70 juta dari dana pihak ketiga. Tidak hanya ia, tetapi juga wabup kala itu Katot Kusmanto menerima Rp 62 juta serta seluruh anggota DPRD juga menilai. Total dana negara yang diselewengkan senilai Rp 1,9 Miliar.

Ada beberapa tahap bancakan dana. Pertama, pada APBD Perubahan 2003 terdapat dana LPj Rp 250 juta yang dibagi. Ia menerima Rp 8 juta,  wakil Bupati kala itu  Kotot Kusmanto diduga menerima Rp7 juta, Sekda Slamet Prawiro Rp 6 juta, Ketua DPRD Wiwik Rp 7 juta, serta Wakil Ketua DPRD Sarno dan Mundir Syarif masing-masing Rp 6 juta sedangkan  45 anggota Dewan masing-masing menerima Rp5 juta.

Bukan hanya itu, ada pembagian dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp 750 juta untuk diduga Rp70 juta dinikmati Tasiman, Kotot Rp55 juta, serta masing-masing Rp10 juta untuk anggota dewan. Tidak hanya itu, sekretariat di tujuh partai politik juga mendapat jatah sekitar Rp 175 juta. Modus itu kembali terulang dengan besaran dana pihak ketiga Rp 900 juta untuk Rp 20 juta per anggota dewan.

"Kami nyatakan pikir-pikir dulu, kan diberi kesempatan," ujar Tasiman usai sidang. (bbb)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved