Reklame Bupati Klaten Ganggu Estetika
Tribun Jateng - Selasa, 19 Juni 2012 06:56 WIB
Share |
reklame-_klaten.jpg
TRIBUN YOGYA / Ikrob Didik Irawan
Reklame Klaten Car Free Day di Perempatan Tegalyoso, Klaten, mengganggu estetika Tugu Perwari jika dilihat dari arah Jogja.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto

TRIBUNJATENG .COM, KLATEN – Reklame Bupati  Klaten, Sunarna, yang berada di perempatan Tegalyoso melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang  Penyelenggaraan Reklame. Pasal 3 ayat 1 dalam perda itu menyebutkan, setiap perencanaan penempatan reklame harus menperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan.


“Itu reklame bermaksut sosial, bukan komersial. Mungkin perlu dibicarakan dengan pemasangannya karena sari sisi estetika, pemasangannya mengganggu,” tutur Kasatpol PP Klaten, Bambang Giyanta, tidak bisa berbuat tegas dengan reklame Bupati itu, di Klaten, Senin (18/6/2012).


Sementara itu, pihak KPT juga membenarkan terkait pemasangan reklame yang menghalangi pandangan terhadap monumen bersejarah yang berada di dekat Kantos Dinas pendidikan Klaten itu mengganggu estetika.


“Belum sesuai secara estetika sepertinya. Pemasangan dari Pemda. Sudah ada perijinan sepertinya bersamaan dengan Jamkesda. Untuk reklame baik bersifat komersial ataupun sosial harus ada ijin dan sesuai dengan Perda,” tutur petugas Pelayanan Perijinan KPT, Sarimin.


Berdasarkan pantauan dari Tribun Jogja, Tugu Perwira, yang diresmikan oleh Prof. Dr. Emil Salim (Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup saat itu) pada 27 Desember 1986, tertutupi reklame Klaten Car Free Day jika dilihat dari arah Jogja. Monumen atauTugu Perwari merupakan tugu peringatan bagi Persatuan Wanita Republik Indonesia dalam keikutsertaannya dalam Perang Kemerdekaan RI 1945. (*)