Dua Pemakai Ganja Diringkus
Tribun Jateng - Senin, 25 Juni 2012 16:13 WIB

Laporan Wartawan Tribun Yogya/ Obed Doni Ardiyanto
TRIBUNJATENG.COM SLEMAN,-Dua pemakai ganja berhasil diringkus Polres Sleman. Kedua tersangka itu adalah MH (24) dan SG (22). Kedua tersangka ini merupakan teman kos dan juga merupakan teman satu universitas dari salah satu univertitas negeri yang ada di Yogyakarta. Namun keduanya telah lulus.
Penangkapan tersangka terjadi pertama yakni MH terjadi pada 19 Juni lalu. Saat itu keberadaan tersangka di kos-kosan Sanggrahan, Ngestiharjo, Bantul sudah dicurigai warga karena sering untuk tempat kumpul-kumpul.
Begitu mendapatkan laporan ciri-ciri tersangka lantas disebar informasinya. "Karena kita sudah tahu ciri-ciri dia bagaimana ya kami ikuti. Tersangka MH tertangkap pada 19 Juni lalu sore hari di daerah Concat," kata Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Heri Yugo Senin (25/6).
Heri mengatakan dari keterangan tersangka MH lantas di tangkap SG pada 21 Juni di kos-kosan Sanggrahan. Dari SG lantas terungkap bahwa narkoba jenis ganja yang beratnya hanya 0,26 gram yang tersimpan dalam kotak permen dan platsik hitam kecil di kos MH ternyata milik bertiga yakni MH, SG dan HB. Mereka membelinya secara patungan.
Meski MH mengaku barang tersebut milik temanya yang dia sendiri tak tahu siapa pemiliknya.
Namun hingga kini HB belum berhasil ditangkap. Atas perbuatanya tersebut kedua tersangka dijerat pasal UU 35 pasal 111 dengan masa tahanan makismal diatas 12 tahun.
MH salah satu tersangka mengatakan sudah sejak 2006 dia memakai ganja. Setelah itu, pria yang bekerja sebagai pelukis spesialis figur ini mengaku berhenti. Dan mulai memakai lagi baru-baru ini dan akhirnya ditangkap.
"Sudah berhenti lama. Tetapi ini memakai lagi baru-baru ini," ujarnya. (cba)
TRIBUNJATENG.COM SLEMAN,-Dua pemakai ganja berhasil diringkus Polres Sleman. Kedua tersangka itu adalah MH (24) dan SG (22). Kedua tersangka ini merupakan teman kos dan juga merupakan teman satu universitas dari salah satu univertitas negeri yang ada di Yogyakarta. Namun keduanya telah lulus.
Penangkapan tersangka terjadi pertama yakni MH terjadi pada 19 Juni lalu. Saat itu keberadaan tersangka di kos-kosan Sanggrahan, Ngestiharjo, Bantul sudah dicurigai warga karena sering untuk tempat kumpul-kumpul.
Begitu mendapatkan laporan ciri-ciri tersangka lantas disebar informasinya. "Karena kita sudah tahu ciri-ciri dia bagaimana ya kami ikuti. Tersangka MH tertangkap pada 19 Juni lalu sore hari di daerah Concat," kata Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Heri Yugo Senin (25/6).
Heri mengatakan dari keterangan tersangka MH lantas di tangkap SG pada 21 Juni di kos-kosan Sanggrahan. Dari SG lantas terungkap bahwa narkoba jenis ganja yang beratnya hanya 0,26 gram yang tersimpan dalam kotak permen dan platsik hitam kecil di kos MH ternyata milik bertiga yakni MH, SG dan HB. Mereka membelinya secara patungan.
Meski MH mengaku barang tersebut milik temanya yang dia sendiri tak tahu siapa pemiliknya.
Namun hingga kini HB belum berhasil ditangkap. Atas perbuatanya tersebut kedua tersangka dijerat pasal UU 35 pasal 111 dengan masa tahanan makismal diatas 12 tahun.
MH salah satu tersangka mengatakan sudah sejak 2006 dia memakai ganja. Setelah itu, pria yang bekerja sebagai pelukis spesialis figur ini mengaku berhenti. Dan mulai memakai lagi baru-baru ini dan akhirnya ditangkap.
"Sudah berhenti lama. Tetapi ini memakai lagi baru-baru ini," ujarnya. (cba)
