Rabu, 10 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Persoalkan Keberadaan Tower Milik XL

meminta ORI untuk memediasi masalah keberadaan tower provider telekomunikasi (XL) di wilayahnya

Tayang:
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJATENG .COM,YOGYA- Warga Beran Lor Kelurahan Tridadi Sleman, sekitar 12 orang, mendatangi kantor Ombudsman RI (ORI) Yogyakarta, Rabu (27/6/2012). Mereka meminta ORI untuk memediasi masalah keberadaan tower provider telekomunikasi (XL) di wilayahnya. Mereka merasa terganggu, bahkan merasa tidak tenang untuk tinggal di sekitar lokasi tower itu.

Warga setempat yang lokasi rumahnya di ring I (30 meter dari tower), Kristamadi mengaku khawatir karena saat hujan penangkal petir tower itu mengeluarkan kilatan cahaya listrik. Selain itu, pengalamannya saat gempa dulu membuat tower itu bergoyang seperti hendak roboh. Padahal, di bawah tower itu, terutama di ring I, tinggal sekitar 12 keluarga. Mereka bahkan khawatir akan terjadi radiasi karena jaraknya cukup dekat.

Sebab itu, sejak hendak didirikan pada 2001, menurutnya warga menolak tandatangan izin lingkungan pendirian tower itu. Namun, kenyataannya pemkab tetap membiarkannya. Dugaan warga, dalam pendirian tower itu telah terjadi pemalsuan tandatangan warga atau pengabaikan atas keberatan warga sekitar.

"Terutama di ring I kami menolak. Tapi yang di ring II dan III tidak keberatan karena tidak langsung terdampak," kata Krisdtamaji, ditemui saat berada di ORI bersama sekitar 7 warga lainnya.

Sejak 2001, setiap dua tahun izin pendirian tower itu diperpanjang. Setiap moment perpanjangan itu pula warga mengeluhkannya. Namun, sampai kini pemkab belum memberikan responnya dengan baik.

Kuasa Hukum warga, Adhitya J Rahmadan mengatakan masalah ini tak kunjung kelar karena pemkab kurang transparan mengenai data perizinan pendirian tower itu. Sebab itu, pihaknya berharap ORI dapat membantu memediasi penyelesaiannya. Salah satunya dengan meminta data untuk mengetahu apakah benar terjadi pemalsuan tandatangan warga atau pengabaikan atas keberatan warga saat izin itu dikeluarkan.

"Kalau ada pemalsuan, kami akan lapor yang berwajib. Kalau pengabaikan atau dikesampingkan, kami akan lakukan uji materi,"ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala ORI, Budhi Masthuri menanggapi, pihaknya akan mengundang pejabat pemkab setempat paling lambat 14 hari sejak pertemuan dengan warga kemarin. Intinya, ORI akan lebih dulu menggali data awal sehingga kemudian dapat memfasilitasi penyelesaiannya. "Kami harapkan ada keterbukaan. Undangan kami layangkan hari ini," ujarnya.

Sementara, Kabid Kimpraswil Kabupaten Sleman, Setayantono, selaku pejabat yang sejak awal menangani permasalahan itu sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi ponselnya tidak aktif.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved