Walkot Yogya Larang PNS Terima Parcel
Tribun Jateng - Rabu, 8 Agustus 2012 15:14 WIB
Share |
Parcel-Lebaran.jpg
Parcel Lebaran
TRIBUNJATENG.COM YOGYA,  -  Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menghimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk tidak menerima pemberian parcel lebaran. Agar menghindari unsur gratifikasi, PNS yang menerima pemberian parcel untuk lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan itu, katanya senyampan dengan larangan KPK terhadap PNS untuk menerima parcel.  "Kalau tidak boleh terima ya jangan sampai menerima (parcel, Red). Taati aturan," jelas dia di gedung DPRD Yogyakarta, Rabu (8/8/2012).

Jika ada PNS yang menerima parcel Haryadi berharap PNS yang bersangkutan tidak boleh menyembunyikan. Melainkan untuk dilaporkan kepada lembaga yang berwenang, dalam hal ini KPK.

Surat edaran KPK terkait larangan PNS menerima parcel menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Yogyakarta Titik Sulastri sudah diterima Pemkot, Selasa (7/8) kemarin. Menurut Titik surat edaran KPK akan diteruskan ke seluruh instansi.

Menurut dia, dalam surat edaran KPK tidak ada kategorisasi parcel. Yang jelas semua jenis parcel baik ukuran besar atau kecil .