Rabu, 10 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Walkot Yogya Larang PNS Terima Parcel

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menghimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota

Tayang:
TRIBUNJATENG.COM YOGYA,  -  Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menghimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk tidak menerima pemberian parcel lebaran. Agar menghindari unsur gratifikasi, PNS yang menerima pemberian parcel untuk lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan itu, katanya senyampan dengan larangan KPK terhadap PNS untuk menerima parcel.  "Kalau tidak boleh terima ya jangan sampai menerima (parcel, Red). Taati aturan," jelas dia di gedung DPRD Yogyakarta, Rabu (8/8/2012).

Jika ada PNS yang menerima parcel Haryadi berharap PNS yang bersangkutan tidak boleh menyembunyikan. Melainkan untuk dilaporkan kepada lembaga yang berwenang, dalam hal ini KPK.

Surat edaran KPK terkait larangan PNS menerima parcel menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Yogyakarta Titik Sulastri sudah diterima Pemkot, Selasa (7/8) kemarin. Menurut Titik surat edaran KPK akan diteruskan ke seluruh instansi.

Menurut dia, dalam surat edaran KPK tidak ada kategorisasi parcel. Yang jelas semua jenis parcel baik ukuran besar atau kecil .

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved