Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Iwan Walet Dituntut 1,5 Tahun Penjara

s Gembor dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh jaksa penuntut umu

Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kedua terdakwa kasus bentrok Gandekan, Koes Setiawan alias Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gembor dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Bima Suprayoga, Selasa (2/10/2012). Sidang itu berlangsung tanpa kehadiran Front Pembela Islam (FPI).

Iwan walet dituntut oleh jaksa dari kejaksaan negeri Surakarta itu dengan hukuman pidana satu tahun dan enam bulan kurungan penjara. Sedangkan, Gembor dituntut setahun dan tiga bulan kurungan penjara. Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Perbedaan hukuman karena perannya berbeda. Hal yang memberatkan, Iwan walet pernah dihukum," kata Bima Suprayoga di sidang yang diketuai Boedi Soesanto.

Pada sidang sebelumnya, Iwan Walet mengakui bahwa dirinya memukul korban, Dwi Pamuji, menggunakan besi karena dendam pribadi di jl RE Martadinata. Begitu pula dengan gembor yang mengaku ikut memukuli karena orang lain ikut memukul.

Kuasa hukum Iwan Walet, Badrus Jaman menganggap tuntutan tersebut terlalu berat. Ia beralasan, luka yang diderita adalah luka ringan. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjut pada Rabu (10/10). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved