Penggugat Jokowi Melunak
Sidang gugatan wanprestasi dua orang warga Solo terhadap eks Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di PN Solo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sidang gugatan wanprestasi dua orang warga Solo terhadap eks Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di PN Solo. Agenda sidang yang berlangsung tertutup itu masih sama dengan sidang sebelumnya, yakni mediasi.
Kali ini, pihak penggugat melunak karena bersedia melakukan mediasi di luar pengadilan. “Klien kami menyatakan bersedia melakukan mediasi di luar pengadilan Solo dengan pihak tergugat,” kata kuasa hukum penggugat, Sri Hadi Fahrudin, Rabu (24/10/2012).
Namun kapan dan dimana mediasi tersebut akan dilakukan, masih belum ditentukan. Fahrudin mengaku tidak punya tawaran apapun kepada penggugat. Perundingan itu akan dijalani hanya untuk sekadar memenuhi hukum acara perdata. Sebab sebelum pembacaan gugatan, memang harus dilakukan upaya mediasi.
Jika pembicaraan nanti berlangsung buntu, Fahrudin mengaku sudah siap untuk melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Ia yakin menang karena memiliki sejumlah alat bukti yang akan diajukan. Alat bukti itu antara lain sumpah jabatan Jokowi saat dilantik menjadi Wali Kota Solo, janji saat kampanye, dokumen administrasi di KPU, dan lain-lain. “Nominal gugatan masih tetap sama, tak ada perubahan. Hanya ada sejumlah penajaman,” katanya.
Gugatan legal standing itu diajukan oleh dua warga Surakarta, Ari Setyawan dan Paidi. Mereka menilai bahwa Jokowi melakukan wanprestasi kepada masyarakat lantaran mengikuti pemilihan Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatannya habis. Tak main-main, kedua warga tadi menggugat Jokowi hingga Rp 343 miliar. (*)