Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Gunakan DPT 2010 untuh Pemutakhiran Daftar Pemilih

untuk menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2010 sebanyak 1.015.833 jiwa.

TRIBUNNEWS.COM  KLATEN,  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menyarankan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapill) untuk menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2010 sebanyak 1.015.833 jiwa. DPT itu ditetapkan KPU Klaten untuk pemilihan kepala daerah kabupaten Klaten. Saran itu disampaikan dalam rapat koordinasi pemutakhiran data daftar pemilih Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013, Selasa (4/12/2012).


“Data akan disampaikan paling lambat 9 Desember nanti ke KPU Provinsi. Nanti Disdukcapil menyiapkan data pemilih pemula yang digabungkan dengan DPT 2010. Ini supaya tidak surplus dan defisit untuk pemutakhiran data dari hasil DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilukada) yang terdapat KTP ganda,” kata Ketua KPU Klaten, Ngatmin Suwarto Pawiro, di Klaten, Selasa (4/12/2012).


Perwakilan Disdukcapil Klaten kemudian mengusulkan supaya juga memperhatikan warga yang pindah dan keluar dari Klaten serta data warga wajib E-KTP. Namun, Ngatmin menolak untuk mempertimbangkan daftar E-KTP tersebut, dengan alasan pemilih tidak perlu memiliki KTP asal umurnya telah mencapai 17 tahun. Meski demikian, dia tetap menyetujui untuk memperhitungkan warga yang pindah dan keluar.


KPU Klaten juga menuturkan, DP4 Pilgub 2013 yang telah dikatongi KPU Jateng dengan jumlah 1.136.865 warga yang terdiri laki 555.215 jiwa dan perempuan 581.650 jiwa, ternyata terdapat KTP ganda mencapi 41.577 nama. Hasil pencermatan tersebut menggunakan Program DPTools KPU, dan temukan nama, tangal lahir, dan NIK yang hampir sama.


“Perbedaannya pada singkatan nama dan titik. Saya juga mencoba untuk terjun ke lapangan di salah satu desa di Kecamatan Gantiwarno. Dari hasil program itu terdapat 31 nama yang ganda, namun setelah dicek secara manual adan 86 yang ganda,” tutur Petugas Bagian Devisi Data KPU Klaten, Muhammad Ismail.


Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Kependudukan Disdukcapil Klaten, Syamsul Fidar, yang menjadi perwakilan Disdukcapil dalam rapat koordinasi itu mengatakan DP4 yang dinyatakan ganda itu merupakan jumlah warga Klaten saat ini. “DP4 itu ialah jumlah warga Klaten saat ini. Sedangkan warga yang wajib E-KTP di Klaten jumlahnya 933.516 jiwa,” ucapnya.


Terkait data E-KTP, Disdukcapil Klaten mengatakan jumlah data wajib E-KTP merupakan kuota yang diberikan pusat setelah dilakukan penggabungan data server dari berbegai daerah. Sedangkan, berdasarkan server Disdukcapil Klaten, jumlah penduduk Klaten 1,1 juta lebih jiwa.


“Jumlah kuota wajib E-KTP dari pusat itu merupakan hasil pengabungan server dari berbagai daerah. Server tersebut akan menjadikan satu nama-nama ganda setelah mengecek server beberapa daerah. Kalau kita tidak bisa mengecek ke server daerah lain, jadi tidak tahu kalau ada yang double,” ucap Kasi Sistem Teknologi Informasi Bidang Informasi dan Kependudukan Disdukcapil Klaten, Sapto Nugroho.


Selain itu, perkembangan rekam data E-KTP di kabupaten Klaten dengan kuota wajib E-KTP 933.516 jiwa, ternyata hingga saat ini belum mencapai 800 ribu jiwa. Hal itu salah satu faktor penyebabnya ialah tidak ada orang yang masuk wajib E-KTP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved