Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Bupati Sragen Minta Ditahan di Cipinang

Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono mengajukan pemindahan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA)

Tayang:
TRIBUNJATENG .COM  KSEMARANG, - Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono mengajukan pemindahan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Cipinang, Jakarta dan bukan di LP Kedungpane Semarang. Hal ini menyusul akan dilakukannya eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang rencananya akan dilakukan Rabu (5/12/2012) ini.

Penasihat hukum Untung, Dani Sriyanto mengatakan permintaan tersebut secara resmi dikirimkan ke Kejati Jateng dan Kejari Sragen. "Alasannya karena yang bersangkutan saat ini sudah menetap di Jakarta," katanya, Selasa (4/12/2012).

Sedangkan surat pemanggilan atas terpidana dari Kejati Jateng dan Kejari Sragen sudah diterima pihaknya. Selain itu, pihaknya juga mengajukan agar eksekusi dilaksanakan setelah berkas putusan resmi dari MA RI Nomor:1361K/Pid.Sus/2012 diterima Kejati Jateng, Kejari Sragen. "Dan tentunya (diterima, red) klien kami," tandasnya.

Surat permohonan pemindahan eksekusi tersebut juga sudah ia kirim ke Menteri Hukum & HAM RI dan Kejaksaan Agung RI. Selain itu, Kanwil Departemen Hukum & HAM DKI Jakarta serta Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah. Sehingga ia juga meminta waktu pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima surat persetujuan secara resmi dari Kementrian Hukum dan HAM RI.

Hal itu, ungkapnya, juga dilakukan sembari menunggu turunnya berkas putusan resmi oleh MA. Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Namun hal itu masih terkendala belum turunnya berkas putusan resmi dari MA.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni menyatakan, pihaknya telah memanggil Untung Wiyono untuk eksekusi ketiga kalinya. Eksekusi diajukan kepada Untung adalah ke Lapas Kedungpane, Semarang dan bukan di Lapas Cipinang, Jakarta. Jika berdasarkan pemanggilan tersebut yang bersangkutan tidak datang, maka Kejati akan menjemput paksa.

Seperti diketahui, kasus bermula saat deposito kas daerah Pemkab Sragen dijadikan jaminan pinjaman ke BPR Joko Tingkir senilai Rp 40 miliar selama 2003 hingga 2010. Dari pinjaman tersebut, Rp 11,2 miliar tidak dikembalikan dan menjadi kredit macet.

Oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Untung divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Namun, dalam pengajuan kasasi oleh Jaksa ke MA, Untung dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.  

Selain itu Untung juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar uang yang digunakan yakni Rp 11 miliar atau setara 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved