KPK Jemput Paksa Dua Legislator Semarang
Dua anggota DPRD nonaktif Kota Semarang yang juga terdakwa kasus suap RAPBD 2012,
Kedua terdakwa dijemput jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), petugas kejaksaan dengan didampingi masing-masing kuasa hukum. Sumartono sempat terlihat mengacungkan jempol pada sejumlah wartawan. Sedangkan Agung PS mengatakan dirinya baik-baik saja dan menyerahkan urusan tersebut pada kuasa hukumnya.
Keduanya dipindahkan dengan menggunakan mobil APV warna silver bernomor polisi H 9122 TR. Berdasarkan informasi, eksekusi dilakukan karena putusan kasasi atas kedua terdakwa telah diterima jaksa KPK. Namun kuasa hukum kedua terdakwa mengaku belum menerima, sehingga menganggap eksekusi tersebut bentuk arogansi KPK.
Kuasa hukum Sumartono, Mustofa Kamal mengatakan eksekusi tidak sah dan bentuk kesewenang-wenangan KPK sebagai lembaga superbody. Pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan hukumannya, namun prosedurnya.
"Kami belum menerima putusan itu, saya cek di Tipikor juga belum ada. Kalau hanya tembusan itu tidak sah, ini eksekusi liar," tandasnya.
Ia mengatakan akan mengajukan keberatan secara resmi kepada KPK. Sebab menurutnya, para penegak hukum seharusnya juga menegakkan prosedur yang sesuai dengan aturan. Hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan banyaknya prosedur yang akan dilanggar dikemudian hari terkait proses hukum kliennya.
Proses eksekusi yang mendadak juga disayangkan kuasa hukum Agung PS, Dwi Nur Hakim. Pengalihan tempat penahanan tersebut seperti dipaksakan, padahal seharusnya bisa dilakukan di lain hari.
"Kayak besok tidak ada waktu saja, ini saja belum incraht karena kami belum mendapat putusan itu," katanya.
Seperti diketahui Agung PS dan Sumartono merupakan terdakwa kasus suap RAPBD kota Semarang 2012. Terdakwa Agung PS, politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan politisi asal Partai Demokrat, Sumartono divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juga subsider lima bulan kurungan. Putusan tersebut tetap sama meski pihak jaksa KPK sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor.
Selain kedua terdakwa, kasus ini juga melibatkan Sekda nonaktif Kota Semarang, Akhmat Zaenuri dan Wali Kota nonaktif Soemarmo yang juga sudah menerima vonis. Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran, Pengadilan Tipikor Semarang baru menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas nama Agung Purno Sardjono dengan nomor 2017 K/Pid. Sus/2012, sedangkan putusan kasasi atas nama Agung Purno Sardjono dengan nomor 2017 K/Pid. Sus/2012, sedangkan putusan kasasi atas nama Sumartono belum diketahui.