Seorang Kakek Diamankan Karena Judi Togel
Seorang kakek dan perempuan paruh baya diamankan jajaran Kepolisian Resor Kulonprogo.
TRIBUNJATENG. COM KULONPROGO, – Seorang kakek dan perempuan paruh baya diamankan jajaran Kepolisian Resor Kulonprogo. Keduanya diduga sebagai pengepul judi togel jenis Hongkong. Para pelaku tersebut adalah Harjo Prayitno (77), warga dusun Kriyan, desa Hargoreo, kecamatan Kokap dan Soyem (43), warga Jombokan, Tawangsari, Pengasih.
Dari tangan Harjo, petugas mengamankan barang bukti berupa selembar data rekapan togel dan uang senilai Rp. 127 ribu. Sementara dari tangan Soyem, diamankan dua lembar rekapan hasil nomor yang keluar serta uang sejumlah Rp 200 ribu.
Disampaikan Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Kaswadi, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya tindak perjudian tersebut. Berawal dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menangkap para pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka HP menyetorkan hasil jualan togel kepada pengepul di daerah Jombokan, yakni S serta suaminya berinisial U yang berhasil kabur dan kini masih buron,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Kaswadi, Senin (18/2).
Kaswadi menjelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka, Harjo bertindak sebagai pengecer. Dia lalu menyetorkan hasilnya kepada pasangan Soyem dan suaminya yang masih buron. Pasangan tersebut menjadi pengepul yang lantas menyetorkan hasilnya kepada seseorang di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.
“Menurut pengakuan tersangka S, dia menyetorkan hasilnya kepada orang di Purworejo. informasi tepatnya, kami belum mengetahui. Petugas masih melakuan penyelidikan dan pendalaman,” imbuh Kaswadi.
Harjo Prayitno mengaku baru 1,5 belakangan menjual togel tersebut. Kakek bercucu delapan yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu mengaku terpaksa menjual togel. Dalam penuturannya, dia mengaku ditangkap polisi saat hendak menyetorkan hasil penjualan togel, akhir pekan lalu.
“Saya butuh uang untuk kenduri nyewu istri saya,” ujarnya di hadapan penyidik.
Pengakuan serupa juga diutarakan Soyem. Buruh harian lepas itu juga mengaku baru sekitar 1,5 bulan belakangan menjual judi togel. Desakan ekonomi keluarga membuatnya nekat menjual togel. Bersama suaminya, dia mengaku berinisiatif berjualan togel demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah dan rumah tangga. Saya nerima titipan dari Mbah Harjo lalu disetor ke Purworejo. Tapi suami saya yang setor ke sana,” bebernya.
Atas kelakuannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.(ing)