Korupsi di Unsoed
Kejari Purwokerto Bidik Pasal Pencucian Uang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah terikat kerjasama Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Selain menjerat dugaan korupsi, jaksa penyidik juga sedang menjajaki kemungkinan digunakannya tindak pidana pencucian uang dalam kasus itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad belum mau mengatakan pihaknya masih memeriksa saksi-saksi kasus tersebut. Termasuk memeriksa tiga tersangka yang menjadi saksi mahkota untuk tersangka lain.
“Selain tindak pidana korupsi, kami juga sedang menelaah kemungkinan menjerat dengan pasal pencucian uang,” kata Hasan Nurudin Achmad, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/3).
Sebelumnya pada 22 Februari 2013, Kepala Kejari Purwokerto, A Dita Prawitaningsih menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi kerjasama Unsoed dengan PT Antam. Ketiganya adalah Edy Yuwono PhD, penanggungjawab kerjasama sekaligus menjabat Rektor Unsoed; Winarto Hadi sebagai bendahara program yang juga menjabat Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed dan Suadmatji menjabat Asisten Senior Manajer Corporate Social Responsibility (CSR) PT Antam Tbk. Negera diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar.
"Kami masih memeriksa lima koordinator proyek dari Unsoed," lanjutnya.
Kelima koordinator bidang kerjasama tersebut adalah Muhammad Bata, Saparso, Darsono, Purnomo Sidik dan Imam Widiono. Nama-nama itu sudah sering datang diperiksa termasuk Kejari sudah menyita empat mobil dari menerima pengembalian uang honor dari koordinator kerjasama itu. (*)