Tol Semarang-Solo
Karyawan JKB Siap Hadang Penggusuran
Karyawan CV Jati Kencana Beton (JKB) mengaku siap menggagalkan upaya pembongkaran paksa yang akan dilakukan oleh Tim TPT.
TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN SEMARANG - Karyawan CV Jati Kencana Beton (JKB) mengaku siap menggagalkan upaya pembongkaran paksa yang akan dilakukan oleh Tim Pengadaan Tanah (TPT) terhadap pabrik pengolahan batu dan pembuat adonan beton di Jalan Ngobo, Kelurahan Karangjati, Kabupaten Semarang.
Mereka akan tetap mempertahankan keberadaan pabrik selama proses ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan tol Semarang-Solo yang melintasi lokasi pabrik belum selasai.
Wakil Direktur JKB, Dahwan menjelaskan, surat teguran batas waktu diberikan TPT pada Senin (20/5/2013) kemarin berisi agar JKB segera membongkar pabrik dalam jangka waktu sepuluh hari sejak surat tersebut dikirimkan. Namun pihaknya tak akan menggubris permintaan tersebut, selama proses ganti rugi belum bisa terpenuhi.
"Mustahil kami bisa membongkar
peralatan sebanyak itu dalam waktu sepuluh hari. Seharusnya TPT
menyelesaikan dulu kekurangan pembayaran serta kesepakatan untuk
menjembatani lahan relokasi pabrik. Silahkan kalau mau dibongkar paksa,
karyawan siap adu fisik menghadapinya," kata Dahwan, Selasa (21/5/2013)
siang.
Pembayaran ganti rugi tol yang baru diterima JKB, kata
Dahwan, sebesar Rp 23,34 miliar. Ganti rugi yang belum dibayarkan adalah
lahan akses tol seluas 516 meter persegi dengan nilai Rp 550 ribu per
meter.
Selain itu, ada beberapa poin lain yang belum diganti rugi, seperti sumur artetis, listrik, CCTV dan beberapa poin lainnya yang nilainya mencapai Rp 600 juta. "Kami sudah menyiapkan lahan relokasi pabrik. Tetapi karena izinnya belum turun, kami tidak bisa memindahkannya. Bukan berarti kami tidak mendukung program pemerintah, sebenarnya dengan nilai ganti rugi tanah segiti kami sudah rugi banyak. Tetapi tolong, kami dijembatani mendapatkan izin untuk relokasi pabrik, namun nyatanya tidak," keluh Dahwan.