Rabu, 10 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Heris Paryono Merasa Didholimi

Mantan Ketua DPRD Kudus periode 1999-2004, Heris Paryono, mengaku merasa didholimi.

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M. Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS
- Mantan Ketua DPRD Kudus periode 1999-2004, Heris Paryono, baru menerima salinan amar putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) setelah tiga bulan sejak dinyatakan putus.

Heris sendiri baru keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus, pada Sabtu (15/6/2013) pagi.

PK Heris sudah diputus sejak 28 Februari 2013 lalu, namun salinan amar putusan tersaebut baru diterima pihak keluarga dan pengacaranya pada 14 Juni 2013.

"Baru keluar tiga bulan sejak diputus MA. Saya merasa sudah didholimi," katanya.

Heris Paryono divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus atas kasus dugaan korupsi APBD Kudus tahun 2002-2004 yang merugikan negara sebesar Rp. 18,5 miliar.

Heris divonis enam tahun penjara dan denda Rp. 350 juta subsidier enam bulan penjara pada 2007 yang lalu.

Kemudian heris mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya tersebut dan diterima oleh MA pada Februari 2013 dan divonis putus.

Dalam amar putusan PK kasus Heris bernomor 222PK/Pid.Sus/2012 itu, Heris dinyatakan melanggar tapi bukan tindak pidana. (*)
Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved