Pembangunan Pasar Desa Sumowono Dilanjutkan Walau Bupati Melarang
Panitia nekat melanjutkan proyek pembangunan Pasar Desa Sumowono walau Bupati Semarang melarang.
Penulis: puthut dwi putranto | Editor: iswidodo

Laporan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Panitia nekat melanjutkan proyek pembangunan Pasar Desa Sumowono. Padahal Bupati Semarang, Mundjirin menginstruksikan penghentian pembangunan tersebut lantaran tak mengantongi izin.
Mundjirin juga memerintahkan Satpol PP untuk menyegel tempat tersebut dan memberikan ultimatum upaya pembongkaran jika sedianya pihak panitia tetap memaksa membangun.
Seolah tak menggubris intruksi dari Bupati Kabupaten Semarang tersebut, panitia pembangunan pasar sejak pagi terlihat nekat mengerahkan pekerja untuk melanjutkan proyek yang masih menyisakan gejolak tersebut, Minggu (22/12/2013).
Di lokasi pembangunan tampak sejumlah pekerja mulai merealisasikan pengerjaan pemasangan keramik di beberapa kios yang tersedia. Namun pekerja tidak melepas garis larangan yang dipasang Satpol PP. Sayangnya Ketua dan Wakil Penitia Pembangunan Pasar Desa Sumowono tidak dapat ditemui.
Saeful investor pembangunan pasar tersebut mengatakan, kemarin telah dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari Pemerintah Desa, BPD, Panitia Pembangunan Pasar dan Laskar Penyelamat Aset Desa.
Dari hasil rapat telah disepakati agar pembangunan dimulai kembali. Mereka beralasan, pembangunan pasar sudah menjadi kesepakatan bersama. Diperkuat juga, kata dia, pihaknya sudah mengajukan perizinan dan pembangunan dilakukan di atas tanah milik desa.
"Selain sudah menjadi program, pembangunan ini di atas tanah milik desa kami sendiri. Kami sudah mengajukan perizinan walaupun belum keluar. Ditambah ada desakan dari pada pedagang yang sudah membeli kios itu untuk segera diselesaikan, " terang Saeful, kepada Tribun Jateng, Minggu (22/12/2013). (*)