Liputan Khusus
Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal
Berdasarkan informasi yang diterimanya ada yang menjual pita cukai kw 1. Ketika ia melihat langsung, diakuinya bahwa pita cukai sangat mirip aslinya.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Pelayanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang, Budi Sulistyo menyebutkan sejak Juli hingga September 2015, pihaknya sudah menangani dua kasus terkait rokok ilegal. Kasus yang ditangani terkait penjualan rokok tanpa cukai dan penggunaan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Ia mengakui, dibanding Kudus, kasus rokok ilegal di wilayah kerjanya cukup minim karena bukan sentra rokok. Terkait kasus pita cukai palsu, ia menangkap pelaku penjual pada 2012 lalu. Setelah itu hanya berupa penindakan rokok polos tanpa cukai. "Saat ini kami sedang meneliti temuan pita cukai yang kami duga KW 1 (kualitas terbaik). Kami sedang mengecek di laboratorium pusat terkait temuan kami," ujarnya pada Tribun.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya ada yang menjual pita cukai kw 1. Ketika ia melihat langsung, diakuinya bahwa pita cukai sangat mirip aslinya. Mulai dari hologram lambang bea cukai dan sebagainya. Jika benar beredar pita cukai KW 1, maka modus para produsen jelas semakin canggih. Tapi, jika ternyata tidak terbukti, ia hanya bisa angkat tangan.
Budi juga mengakui bahwa rokok ilegal sudah masuk wilayah kerjanya. Rokok ilegal yang beredar seharga Rp 5.000 dijual di kawasan dengan masyarakat ekonomi bawah. Biasanya dijual tanpa cukai, dengan cukai palsu atau cukai tidak untuk peruntukkannya. "Cari saja rokok paling murah di toko kelontong. Beberapa kali kami melakukan razia seperti itu dan masih banyak beredar," jelasnya.
Ia menjelaskan, seiring kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok dan cukai tiap tahun mengakibatkan harga rokok legal makin tidak terjangkau. Perokok dari kalangan bawah mengalihkan konsumsinya ke rokok ilegal. Hal itulah yang dimanfaatkan oknum dengan mengedarkan rokok ilegal.
Budi menyebut ciri-ciri rokok ilegal antara lain tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, pita cukai tidak sesuai golongan, pita cukai bekas atau produksi rokok tanpa izin.(tim)