Sekelompok Orang Rusak Masjid Ahmadiyah di Kendal, Takziz Tetap Bawa Kasus ke Polisi
Kasus perusakan tempat ibadah tersebut langsung ditindaklanjuti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kendal, dengan mengadakan pertemuan
Penulis: ponco wiyono | Editor: rustam aji
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Masjid Al Kautsar milik Jemaat Ahmadiyah di RT 03 RW 01 Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, dirusak sekumpulan orang tak dikenal, Minggu (22/5) pukul 22.00. Masjid tersebut merupakan tempat jemaat Ahmadiyah berkegiatan.
Menurut seorang warga, Khumaidi, masjid yang masih dalam tahap pembangunan itu dirusak puluhan orang, pada Minggu malam, ketika hujan turun. "Saya juga tidak tahu pasti (siapa mereka--Red). Cuma yang saya dengar, orang-orang tersebut adalah warga yang tidak setuju dengan dilanjutkannya pembangunan masjid Ahmadiyah," kata Khumaidi, kepada Tribun Jateng, Senin (23/5/2016).
Kasus perusakan tempat ibadah tersebut langsung ditindaklanjuti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kendal, dengan mengadakan pertemuan bersama Bupati Mirna Annisa dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di ruang bupati, Senin kemarin. Dalam pertemuan itu, Sekretaris FKUB, Yusuf Darmawan, meminta Mirna bersikap tegas dalam memberlakukan kesepakatan yang sudah berlaku.
"Kasus Ahmadiyah seharusnya tidak perlu mencuat lagi, mengingat Pemerintah Pusat sudah melarangnya," kata Yusuf.
Senada, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal, Muslim, juga mengungkapkan, selama ini Ahmadiyah sudah didekati dari hati ke hati. "Sudah diberi masukan berkali-kali. Kalau digempur begini kan jadi awur-awur. Dulu Ahmadiyah dihentikan daripada di masyarakat jadi ramai," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Jemaat Ahmadiyah Ringinarum, Takziz menyatakan, pihaknya tidak menyalahi aturan yang berlaku di masyarakat. Oleh sebab itu, Takziz akan mengambil langkah hukum atas peristiwa perusakan Masjid Alkautsar di Desa Purworejo, pada Minggu malam.
"Kami beribadah menurut keyakinan kami dan tidak menganggu warga. Untuk kasus ini, sudah saya laporkan ke polisi," ujar Takziz, sembari menyampaikan, warga Ahmadiyah di Kecamatan Ringinarum berjumlah 80 orang.
Mengenai kabar bahwa Ahmadiyah Ringinarum sudah menyepakati perjanjian untuk tidak melanjutkan pembangunan masjid, Takziz mengiyakannya. Ketika itu, tahun 2012, Takziz hanya mengiyakan, namun tidak sampai menandatangani perjanjian.
"Sebab, saya merasa bahwa membangun masjid adalah hak kami sebagai jemaat. IMB sudah kami miliki sejak tahun 2004, tidak ada yang salah," katanya.
Takziz pun mengaku, sudah pernah mengajak warga setempat untuk berdiskusi. Ia meminta warga menyampaikan secara langsung, sesuatu yang membuat mereka keberatan dengan keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Desa Purworejo. "Kegiatan kami sehari-hari ya wajar-wajar saja, mengaji dan belajar ilmu agama," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Kendal, AKBP Maulana Hamdan, menegaskan akan mengusut tuntas peristiwa anarkis di Masjid Al Kautsar milik Jemaat Ahmadiyah di Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Minggu (22/5) malam. Polisi akan melakukan mediasi dan meminta semua pihak menahan diri agar tidak sampai terprovokasi.
"Sesuai tugas kami, polisi mengambil langkah prosedural, mencari keseimbangan, terutama bagi warga masyarakat, dan mengusahakan kondusivitas sebagai upaya pencegahan. Polisi juga akan memediasi kedua belah pihak, namun tetap berdasarkan sisi kemanfaatan," tegasnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari ketimpangan, mengingat apa yang dilakukan warga adalah karena ketidakpuasan dengan sikap Jemaat Ahmadiyah yang tetap melanjutkan pembangunan masjid. (*)