Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masalah KTP Elektronik

Warga Yang Belum Rekam Data e-KTP Terancam Tak Bisa Menikah

Ia mengilustrasikan, seseorang bisa sulit menikah karena belum ikut rekam data e-KTP

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muslimah
Tribun Jateng/daniel ari purnomo
Warga mengikuti rekam data e-KTP di ruang Center Data, kantor Disdukcapil Kabupaten Semarang, Senin (22/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, Agus Saryanto mengatakan warga yang sudah rekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tak perlu panik saat program layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) diterapkan, Oktober 2016 mendatang.

"Yang sudah rekam data, berarti NIK sudah masuk database kependudukan kami. Sehingga tak perlu khawatir tak dilayani," terang Agus, saat ditemui Tribun Jateng di ruang kerjanya, Senin (22/8/2016)..

Menurutnya, program andalan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu hanya berpengaruh pada warga yang belum mengikuti rekam data e-KTP.

"Warga Kabupaten Semarang yang sudah wajib memiliki KTP tetapi belum melakukan perekaman data e-KTP sampai bulan Agustus ini ada 38 ribu jiwa," imbuhnya.

Upaya yang akan ditempuh, lanjut Agus, berupa layanan jemput bola. Ia akan menerjunkan tim di semua desa wilayah Kabupaten Semarang. Tujuannya, agar warga secara sadar berpartisipasi mendapat hak status kependudukan.

Menyoal penerapan layanan publik berbasis NIK, Agus menginformasikan kebanyakan instansi di Kabupaten Semarang sudah segendang sepenarian akan mengaplikasikan program itu. Kecuali kepolisian dan beberapa bank swasta.

"Tiap instansi nantinya akan menggunakan card reader untuk mengakses data identitas e-KTP. Bila tak punya e-KTP, selama sudah ikut rekam data maka NIK bisa diakses," paparnya.

Ia mengilustrasikan, seseorang bisa sulit menikah karena belum ikut rekam data e-KTP. Hal tersebut dikarenakan NIK belum masuk database kependudukan.

"Kementerian Agama maupun Pencatatan Sipil sudah sepakat mengaplikasikan program NIK. Tinggal sekarang bagaimana niatan para warga secara sadar melengkapi data kependudukannya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved