Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Di Loket-loket Pelayanan di Polres Pekalongan Sekarang Diawasi Provos

Polres Pekalongan memperketat pengamanan untuk mencegah adanya pungutan liar (Pungli) di lingkungan instansinya, Sabtu (15/10/2016).

Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
tribunjateng/raka f pujangga
Polres Pekalongan memperketat pengamanan untuk mencegah adanya pungutan liar (Pungli) di lingkungan instansinya, Sabtu (15/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Polres Pekalongan memperketat pengamanan untuk mencegah adanya pungutan liar (Pungli) di lingkungan instansinya, Sabtu (15/10/2016). Anggota provos melakukan pengawasan di pusat pelayanan masyarakat, seperti di ruang SIM, ruang BPKB dan ruang besuk tahanan.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto yang bertujuan guna menghindari terjadinya pungli atau percaloan, Minggu (16/10/2016).

"Pengawasan ketat ini demi terwujudnya Polri bersih yang sekarang sedang gencar dilakukan dengan sebutan Operasi Tertangkap Tangan (OTT) sesuai perintah Presiden Joko Widodo melalui Bapak Kapolri," kata dia.

Dia mengharapkan, tidak ada anggota Polri maupun masyarakat yang mencoba melakukan praktik pungli atau percaloan. Contoh halnya di ruang pelayanan SIM dan BPKB, setiap masyarakat yang berkepentingan dalam permohonan pembuatan SIM atau pengurusan BPKB.

"Sampai saat ini, belum ada anggota dari Polres Pekalongan yang terkena OTT karena melakukan Pungli. Kami memperketat pengawasan untuk mencegahnya," ujar dia.

Anggota provos tersebut, kata dia, akan melakukan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian dipersilahkan masuk ke loket pendaftaran. "Khusus untuk pemohon saja yang boleh masuk dengan diberikan identitas pemohon, bagi yang tidak berkepentingan dapat menunggu diluar ruangan atau lingkungan polres," kata dia.

Dalam pelaksanaan pengecekan pusat pelayanan yang dilakukan piket pawas dan anggota provos tidak ditemukan anggota Polri ataupun masyarakat yang melakukan praktik pungli atau percaloan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved