Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2017

INI Nominal UMK 2017 di 35 Kabupaten/Kota yang Telah Ditetapkan Gubernur Jateng

"Kenaikan tertinggi mencapai 18 persen yaitu di Kabupaten Jepara. Untuk lainnya, rata-rata di atas ketentuan nasional yaitu lebih dari 8,25 persen,"

Penulis: m nur huda | Editor: muslimah
Tribun Jateng/M Nur Huda
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menandatangani Surat Keputusan penetapan nominal UMK 2017, di ruang kerja Gubernur, Senin (21/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menandatangani penetapan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017, pada Senin (21/11/2016) sore, di ruang kerja Gubernur.

Melalui Surat Keputusan bernomor 560/50/2016 tersebut, nominal UMK 2017 ditetapkan tertinggi adalah Kota Semarang yang mencapai Rp 2.125.000, sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp 1.370.000.

"Kenaikan tertinggi mencapai 18 persen yaitu di Kabupaten Jepara. Untuk lainnya, rata-rata di atas ketentuan nasional yaitu lebih dari 8,25 persen," katanya usai menandatangani SK..

Adapun nominal UMK 2017 yang ditetapkan Gubernur tersebut, per Kabupaten dan Kota se Jateng antaralain :

1. Kota Semarang : Rp 2.125.000

2. Kabupaten Demak : Rp 1.900.000

3. Kabupaten Kendal : Rp 1.774.867

4. Kabupaten Semarang : Rp 1.745.000

5. Kota Salatiga : Rp 1.596.844,87

6. Kabupaten Grobogan : 1.435.000

7. Kabupaten Blora : Rp 1.438.100

8. Kabupaten Kudus : 1.740.900

9. Kabupaten Jepara : Rp 1.600.000

10. Kabupaten Pati : 1.420.500

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved