UMK 2017
INI Nominal UMK 2017 di 35 Kabupaten/Kota yang Telah Ditetapkan Gubernur Jateng
"Kenaikan tertinggi mencapai 18 persen yaitu di Kabupaten Jepara. Untuk lainnya, rata-rata di atas ketentuan nasional yaitu lebih dari 8,25 persen,"
Penulis: m nur huda | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menandatangani penetapan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017, pada Senin (21/11/2016) sore, di ruang kerja Gubernur.
Melalui Surat Keputusan bernomor 560/50/2016 tersebut, nominal UMK 2017 ditetapkan tertinggi adalah Kota Semarang yang mencapai Rp 2.125.000, sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp 1.370.000.
"Kenaikan tertinggi mencapai 18 persen yaitu di Kabupaten Jepara. Untuk lainnya, rata-rata di atas ketentuan nasional yaitu lebih dari 8,25 persen," katanya usai menandatangani SK..
Adapun nominal UMK 2017 yang ditetapkan Gubernur tersebut, per Kabupaten dan Kota se Jateng antaralain :
1. Kota Semarang : Rp 2.125.000
2. Kabupaten Demak : Rp 1.900.000
3. Kabupaten Kendal : Rp 1.774.867
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.745.000
5. Kota Salatiga : Rp 1.596.844,87
6. Kabupaten Grobogan : 1.435.000
7. Kabupaten Blora : Rp 1.438.100
8. Kabupaten Kudus : 1.740.900
9. Kabupaten Jepara : Rp 1.600.000
10. Kabupaten Pati : 1.420.500