Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laporan Humas Polres Temanggung

Kenali Modus Komplotan Pengutil Baju Yang Ditangkap Satreskrim Polres Temanggung Ini

Mereka punya peran sendiri-sendiri. Am bertugas untuk mengalihkan perhatian penjaga toko, dua rekannya mengambil barang di etalase

Humas Polres Temanggung
Pencuri baju 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah,  berhasil meringkus Am (37) perempuan warga Magersari Kota Magelang, karena terlibat pencurian baju di toko milik Michael Totong Amsori di Geblok Kaloran Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa soegriwo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan tersangka beserta dua temannya merupakan komplotan spesialis pencuri baju namun apes saat melakukan aksinya pemilik toko Totong memergoki dan berteriak maling.

Satreskrim Polres Temanggung
Satreskrim Polres Temanggung (Humas Polres Temanggung)

“Mereka berhasil menggondol 11 baju dengan harga mencapai jutaan rupiah, Am berhasil diamankan namun dua rekannya berhasil kabur dan saat ini masih buron,” kata Dwi, Senin (12/6).

Dwi mengatakan mereka merupakan komplotan pencuri baju yang marak pada Ramadhan.

Mereka punya peran sendiri-sendiri. Am bertugas untuk mengalihkan perhatian penjaga toko, dua rekannya yang kini buron, yakni MA dan Nuri bertugas mengambil baju dari etalase.

Menurut dwi para tersangka diduga sebelumnya juga beraksi mencuri pakaian di beberapa toko baju di sekitar tempat tersebut.

dikarenakan barang bukti tiga potong pakaian yang berhasil disita dari tangan Am bukan dari toko Totong.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga potong baju dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka.

Sedangkan barang bukti lainnya menunggu hasil pengejaran dari dua DPO.

pengutil baju
pengutil baju (Humas Polres Temanggung)

Berdasarkan pengakuan Am, dirinya datang bersama dua temannya dengan mengendarai dua sepeda motor, dan dia bertugas sebagai pengalih perhatian.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

(Humas Polres Temanggung)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved