Dua Kades di Brebes Tertangkap Tim Saber Pungli Polda Jateng. Ada Apa?
Dua kades yang ditahan itu yakni, Kades Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Sri Retno Widyawati, dan Kades Larangan Kecamatan Larangan, Subandi.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,BREBES - Belum lama ini, Kepala Desa Manggis Kecamatan Sirampog, Brebes terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Polda Jateng karena tersandung kasus pungutan liar Prona.
Dia terbukti memungut uang di luar ketentuan kepada masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah.
Kali ini, dua kades di Brebes ditahan.
Kasus apa? Kasus serupa, pungli Prona.
Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Tekad dari program itu agar tanah milik masyarakat bisa mempunyai sertifikat.
Dua kades yang ditahan itu yakni, Kades Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Sri Retno Widyawati, dan Kades Larangan Kecamatan Larangan, Subandi.
Mereka resmi ditahan Kejaksaan Negeri Brebes setelah sebelumnya dilakukan penyidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Brebes.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Pendi Sijabat, menyatakan, kedua kades itu telah ditempatkan ke Lapas IIB Brebes berdasarkan surat nomor B.663/0.3.30.4/FT.1/07/2017 tertanggal 6 Juli 2017.
-
Dugaan Pungli Parkir, Panitia Trial Game Aspahalt 2018 Bantah Petugas Memakai Seragam
-
Inspektorat Semarang Belum Beri Sanksi Oknum Pejabat Kecamatan Mijen yang Diduga Lakukan Pungli
-
Fuad Abdul Aziz: Karang Taruna Tidak Dilibatkan Jadi Panitia di Sirkuit Mijen
-
Kuasa Hukum Camat Mijen Meminta Maaf Kepada Karang Taruna Mijen
-
Camat Mijen Semarang Bantah Lakukan Pungli : Aneh, Kok Dibilang Ada Bukti Rp 15,9 Juta