HTI Galang Dukungan DPR untuk Tolak Perpu 2/2017
DPR telah menerima Perppu No. 2/2017 tentang Ormas yang memungkinkan pemerintah membubarkan ormas yang bertentangan dari Pancasila dan UUD 1945
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - DPR telah menerima Perppu No. 2/2017 tentang Ormas yang memungkinkan pemerintah membubarkan ormas yang bertentangan dari Pancasila dan UUD 1945.
Bila DPR setuju, Perppu itu bakal menjadi Undang-undang.
Tetapi jika DPR tidak setuju, UU No. 17/2013 tentang Ormas akan berlaku kembali.
"Apakah Perppu akan berlaku terus atau tidak tentunya persetujuan dewan. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17 tahun 2013," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).
Menurut dia, DPR akan memproses perppu itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat pengantar perppu itu akan dibacakan dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, perppu itu akan diproses dalam jangka waktu satu kali masa sidang.
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan anggota Dewan yang menolak Perppu Ormas.
Hal itu dilakukan HTI untuk menggalang dukungan di kalangan anggota DPR agar menolak perppu.
"Sejauh ini kami sudah ada komunikasi dengan beberapa anggota DPR, meminta tanggapannya tentang perppu ini, misalnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang dengan tegas mengatakan menolak. Begitu pula Fahri Hamzah," kata Ismail saat memberikan keterangan pers di kantor HTI, Jakarta Selatan, Rabu (13/7) malam.
Ismail mengatakan, HTI juga akan mengintensifkan komunikasi dengan anggota DPR lain.
"Kami berharap semakin banyak anggota DPR yang menolak Perppu itu setelah mengetahui detail isinya bahwa sesungguhnya sangat berbahaya bukan hanya dalam konteks seperti ini tetapi juga dalam konteks berserikat dan berpendapat," ujarnya.
HTI masih akan memfokuskan diri terhadap pengajuan uji materiil terhadap Perppu di Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan itu akan diajukan Senin 17 Juli. "Kami punya agenda mengajukan gugatan ke MK," paparnya.
Terpisah, Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, Perppu Ormas rentan kalah di MK.
Julius mengakui PBHI tengah menyusun materi gugatan untuk uji materi atau judicial review (JR) Perppu Ormas ke MK.