Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KRONOLOGI Rektor Unnes Laporkan Dua Mahasiswanya

ektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum membenarkan bahwa telah melaporkan dua mahasiswanya kepada polisi

Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/ALEX
ORASI - Gerakan Masyarakat Pro-Demokrasi Semarang menyampaikan orasi terkait dugaan kriminalisasi mahasiswa Unnes dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu,(26/07/2017) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Simpang siur berita pelaporan kepolisian oleh Biro Umum Hukum dan Kepegawaian (BUHK) Unnes terkait dugaan pelanggaran pidana (KUHP) pada oknum mahasiswa berinisial JBH dan HAM, dibenarkan Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum.

Pelaporan tersebut, jelas Fathur, bukan karena pembungkaman, larangan menyampaikan pendapat atau kritik, melainkan karena dugaan pelanggaran Hukum UU ITE. Sebab, keduanya telah mengunggah sebuah dokumen tidak patut yang ditujukan pada Menristekdikti saat acara di Unnes.

"Kebijakan Unnes tentu didasarkan atas integritas pimpinan pada aturan dan hukum. Tidak ada satupun kebijakan yang dirancang untuk merugikan mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik," kata Fathur, Sabtu (29/7).

Terpilih Jadi Rektor Unnes, Prof Fathur Langsung Sujud Syukur
Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman MHum

Menurutnya, Unnes adalah lembaga besar yang tata kelolanya ada dalam integritas dengan KPK, Irjen dan BPK.“Apakah salah anggota masyarakat atau institusi menyampaikan laporan ke kepolisian? Apakah mahasiwa terlapor sudah diingatkan sebelumnya, tentu sudah diingatkan oleh Dekan FH dan Rektor pada unggahan viral-viral lain. Dan jika mahasiswa tersebut memang benar tidak bersalah mengapa takut atas panggilan kepolisian yang menjunjung azaz praduga tak bersalah,” ujarnya.

Unnes menyesalkan telah diunggahnya dokumen tersebut oleh mahasiswa sehingga diduga melakukan pencemaran nama baik lembaga sesuai dengan UU ITE. "Sebagai institusi negara maka Unnes berkewajiban meminta pada pihak yang memiliki kewenangan Negara untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut, yakni kepolisian," tandasnya.

“Mengapa pula mengajak-ajak mahasiswa lain dengan mengaburkan persoalan dengan wacana yang keliru bahwa Rektor sebagai Bapak telah melaporkan anak-anaknya ke kepolisian. Bertanyalah ke Polrestabes Semarang, siapa yang melaporkan dan siapa yang dilaporkan dan apa substansinya agar literasi hukum para mahasiswa Unnes makin baik,” tambahnya.

Fathur menegaskan, Rektor Unnes selalu siap membuka dialog menerima kritik apalagi kritik yang didasarkan atas data empirik dan analisis yang sahih.“Saya selalu mengatakan pada mahasiswa dan dosen. Mari manfaatkan kebebasan akademik di Unnes. Bila kritik benar dan menjadi kebijakan baru Unnes maka biaya pengumpulan data dan analisis akan kami ganti,” jelasnya.

Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Pro-Demokrasi Semarang menyampaikan orasi terkait dugaan kriminalisasi menggunakan Undang-Undang ITE oleh Mohammad adib Presiden Badan eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Negeri Semarang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (26/7).

Gerakan Masyarakat Pro-Demokrasi Semarang berjumlah sekitar 100 orang yang merupakan gabungan dari beberapa mahasiswa Universitas Semarang, Universitas Diponegoro, Universitas Sultan Agung, Universitas Muhammadiyah Semarang, Politeknik Semarang, Komunitas Payung, Satjipto Raharjo Institute, YLBHI-LBH Semarang dan Komunal Tireks.

Julio Bernanda Alianja, peserta Gerakan Masyarakat Pro-Demokrasi Semarang mengatakan, orasi di depan Rektorat Unnes menyuarakan mengenai pembungkaman dalam menyampaikan pendapat dan kritik kepada pemangku kebijakan yang dialami oleh mahasiswa.

"Penekanan kami lebih bagaimana hak kami untuk menyuarakan pendapat, kritik kepada pemangku kebijakan. Namun malah dikriminalkan, kami benar-benar menyuarakan demokrasi," ungkap Julio Bernanda. (tribunjateng/cetak/dta/alx)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved