Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penyidik Disebut Minta Uang 'Pengamanan' Rp 2 miliar, Ini Tanggapan Pimpinan KPK

Direktur Penyidikan KPK telah membantah melakukan pelanggaran, seperti yang dikatakan oleh anggota DPR Miryam S Haryani kepada penyidik KPK Novel

Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - ‎Proses pembuktian atau klarifikasi soal Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut meminta uang pengamanan seperti yang terungkap dari rekaman pemeriksaan pada Miryam S Haryani menurut Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang masih perlu waktu panjang.

Proses pembuktian ini diawali dengan rencana Pengawas Internal (PI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Novel Baswedan dan Miryam S Haryani.

Saut menuturkan nantinya apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya memastikan, oknum penyidik KPK akan dikenakan sangksi kode etik.

"Itu kan nanti ada kode etik, lal‎u ada peraturan yang menunjukkan seseorang harus bersih dari transaksional seperti itu. Ini jalannya masih panjang, harus dijalani pelan-pelan," tutur Saut, Kamis (17/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Sri Ranti, Penyumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games 2017

Saut menjelaskan ketika nama seseorang disebut, maka itu harus dibuktikan.

Menurutnya, dalam hukum jika ada nama orang yang disebut menerima orang maka tidak serta merta bersalah, melainkan perlu pembuktian.

Dalam menyikapi hal ini, Saut meminta semua pihak tidak perlu merespon berlebihan apalagi menanggapi secara emosi.

"Kita tidak boleh emosi atau marah. Yang penting harus terus bekerja, proses yang terseok-seok harus ditindaklanjuti," singkatnya.

Menurut Saut, sejauh ini Direktur Penyidikan KPK telah membantah melakukan pelanggaran, seperti yang dikatakan oleh anggota DPR Miryam S Haryani kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Baca: Mitos Tentang Salak Bikin Sulit BAB Terkuak, Ini Faktanya

Untuk memastikan keterangan itu benar atau tidak, maka diperlukan serangkaian pemeriksaan oleh tim pengawas internal.

Untuk diketahui, Miryam S Haryani mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR, bahwa ada 7 orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK diantaranya unsur setingkat direktur di KPK yang menemui anggota Komisi III DPR.

Ini diketahui saat jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam.

Rekaman diputar dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved