Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

INILAH Daftar 25 Biro Umrah Bermasalah yang Ditutup, Simak Datanya

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama telah mencabut izin 25 perusahaan biro umrah dan haji

Editor: bakti buwono budiasto
Kompas.com/Alsadad Rudi
Loket-loket pelayanan di kantor pusat First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, masih kosong saat para calon jemaah umrah berdatangan pada Senin (24/7/2017). 

TRIBUNJATENG.COM - Sub Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama telah mencabut izin 25 perusahaan biro dan agen perjalanan haji dan umrah.

Demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Satu di antara yang dicabut izinnya adalah izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan melanggar tiga hal, yakni gagal memberangkatkan jamaah, melanggar massa berlaku visa, dan keamanan jemaah terancam.

Lalu, perusahaan mana saja yang dicabut izinnya?

Berikut daftarnya:

1. PT Mediaterrnia Travel yang berkantor di Jakarta Selatan,

2. PT Mustaqbal Lima yang berkantor di Kota Cirebon, Jawa Barat,

3. PT Ronalditya yang berkantor di Jakarta Selatan,

4. PT Kopindo Wisata yang berkantor di Jakarta Selatan,

5. PT Catur Daya Utama yang berkantor di Batam, Kepulauan Riau,

6. PT Huli Saqdah yang berkantor di Jakarta Pusat,

7. PT Maccadina yang berkantor di Jakarta Pusat,

8. PT Gema Arofah yang berkantor di Jakarta Selatan,

9. PT Wisata Pesona Nugraha yang berkantor di Jakarta Pusat,

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved