Tersangka Curanmor Demak Ajukan Praperadilan, Tapi Ditolak, Selanjutnya . . .
Apa yang disangkakan tidak dilakukan oleh klien kami, upaya yang akan kami lakukan adalah melapor ke propam
Penulis: rival al manaf | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pengadilan Negeri Demak menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Ali Maftuhin, tersangka pencurian sepeda motor di Kabupaten Demak, Kamis (31/8/2017).
Dengan demikian, proses peradilan terhadap residivis kasus yang sama tersebut akan segera dilanjutkan.
Penasehat hukum Ali, Rita Purwanti menyatakan tidak puas dengan hasil putusan ini.
"Apa yang disangkakan tidak dilakukan oleh klien kami, upaya yang akan kami lakukan adalah melapor ke propam dan all out membela dalam proses persidangan nanti," jelas Rita.
Baca: BERITA Duka Cita Imam Pitoyo ( Im Piet Hien / Koh Bus )
Sebelumnya ia mempraperadilankan proses penetapan tersangka Ali yang dilakukan Polres Demak.
Menurutnya, kliennya tidak diperlakukan dengan baik saat diperiksa polisi.
"Ada sayatan, ada bekas luka setelah pemeriksaan," jelas Rita.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Demak yang juga datang di pengadilan negeri menjelaskan, AKP Tri Agung menyangkal ada proses yang dilanggar dalam pemeriksaan tersangka Ali Maftuhin.
"Putusan ini membuktikan bahwa kinerja Polres Demak, khususnya Satreskrim sudah dilakukan secafa profesional dan sesuai aturan yang ada," jelas Tri Agung.
Baca: Gibran Langsung Diserang Kaesang dan Najwa Shihab Usai Tampil di Mata Najwa. Kok Bisa?
Ia mempersilakan kuasa hukum jika akan melaporkan ke propam karena memang proses tersebut diperbolehkan.
"Ya silakan saja lapor, akan kami jawab dengan fakta yang ada dan bukti-bukti, orang jelas kok ada rekaman cctv, hingga keterangan saksi yang semua memberatkan tersangka," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kuasa-hukum-ali-maftuhin-rita-purwanti_20170831_132137.jpg)