Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Duh, Banyak Perusahaan yang Hanya Daftarkan Sebagian Karyawannya jadi Peserta BPJS

Perusahaan Daftar Sebagian atau PDS, dijelaskannya, yakni perusahaan yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Penulis: suharno | Editor: bakti buwono budiasto
tribunjateng/raka f pujangga
MENGHIBUR - Sejumlah pegawai BPJS Ketenagakerjaan Majapahit Semarang menghibur pelanggannya dengan melakukan flashmob, di Semarang, Senin (4/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng-DIY, Irum Ismantara mengatakan masih banyak perusahaan di Jawa Tengah yang hanya daftar sebagian (PDS).

Perusahaan Daftar Sebagian atau PDS, dijelaskannya, yakni perusahaan yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Baca: Asyik, Jalur Dieng Via Wonosobo Resmi Dibuka!

"Misalnya sebuah perusahaan memiliki 100 karyawan, tetapi mereka hanya mendaftarkan 30 hingga 40 karyawan. Ini namanya PDS, dan jumlahnya masih banyak," katanya saat menghadiri hari pelanggan nasional di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ungaran, Senin (4/9/2017).

Irum menambahkan merujuk data semester pertama tahun 2017 dari target 44.811 perusaahan di Jateng-DIY yang telah terdata, baru 44.231 perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Apa Sih Hotel Favorit Wisatawan Mancanegara di Jateng ? Ternyata Ini Lho

"Itupun ada yang PDS. Kalau jumlah kepesertaan di Jateng-DIY baru 85 persen dari keseluruhan. Jadi masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya," sambungnya.

Irum menegaskan dari aturan yang tertulis di Undang-Undang no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja, ada sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sanksi itu berupa pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana. Untuk sanksi ini kami terus berkoordinasi dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) serta Kejaksaan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved