Korupsi e KTP
KPK Sudah Periksa 108 Saksi, Siap Ladeni Gugatan Setya Novanto
Atas gugatan praperadilan tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya siap menghadapi Setya Novanto. Namun, kapan waktu sidang perdana
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setya Novanto mengajukan gugatan terkait status tersangka yang disandangnya dalam kasus korupsi KTP elektronik yang disidik KPK.
Atas gugatan praperadilan tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya siap menghadapi Setya Novanto. Namun, kapan waktu sidang perdana digelar, Febri mengaku belum mengetahui.
"Saya sudah tanya ke biro hukum, kami belum terima surat panggilan untuk sidang, termasuk berkas praperadilan yang belum juga kami terima. KPK pastinya akan menghadapi," tegas Febri, Selasa (5/9).

KPK optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
KPK merasa penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.
"Kami akan hadapi, kami yakin dengan bukti yang kami miliki. Kami tidak ragu," ujar Febri.
Menurut Febri, ada 108 saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan terhadap Setya Novanto.

Para saksi mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris, dan pegawai BUMN serta pihak swasta.
Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang memadai, menurut Febri, semakin memperkuat konstruksi keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, menurut Febri, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi semakin memperkuat adanya korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Kami percaya publik menunggu penanganan kasus ini. Kami berharap pengawalan publik juga dalam kasus ini," kata Febri. (tribunjateng/cetak/ter/why/wly)