Inilah yang Disita KPK dalam Penggeledahan di Tegal dan Semarang Terkait Kasus Siti Masitha
Timnnya melakukan penggeledahan di dua kantor di Kota Tegal, satu di antaranya kantor Dinas Pekerjaan Umum.
TRIBUNJATENG,COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Kota Tegal dan Kota Semarang terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan timnnya melakukan penggeledahan di dua kantor di Kota Tegal, satu di antaranya kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal.
Di Semarang, penggeledahan dilakukan di dua perusahaan, yaitu PT SMJ dan PT RJP.
"Jadi ini dilakukan penggeledahan oleh tiga tim secara paralel hari ini sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai," kata Yuyuk di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Pada penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan juga dokumen perusahaan.
"Dokumen yang dibawa oleh penyidik terkait dengan kasus ini yang pertama adalah dokumen terkait beberapa kontrak proyek. Kemudian dokumen terkait perusahaan yang merupakan rekanan dari dinas PUPR," ujar Yuyuk.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka.
Selain Wali Kota Tegal, dua tersangka lain adalah pengusaha Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi. (kompas.com/robertus belarminus)
Berita ini telah tayang di situs Kompas.com dengan judul: KPK Sita Dokumen dalam Penggeledahan Terkait Kasus Suap Walikota Tegal