Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FOCUS

Pulang (Saya Rindu)

Sepekan terbaring di tempat tidur Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, Ketua DPR RI tersebut akhirnya boleh kembali ke rumah

Penulis: sigit widya | Editor: bakti buwono budiasto
tribunjateng/bram
SIGIT WIDYA wartawan Tribun Jateng ok 

TRIBUNJATENG.COM - Setiap mendengar kata "pulang", saya teringat sebuah rindu. Rindu kelabu? Ah, bukan! Bukan itu! Pulang, bagi saya, adalah sebenar-benarnya membasuh rindu yang menggebu-gebu bak terkena candu.

Seperti kata Kahll Gibran, sang penyair kondang, "Sebab seperti kau yang punya tempat untuk pulang di senjakalamu, begitu juga kelana yang ada dalam dirimu, yang senantiasa jauh dan sendiri. Rumahmu adalah tubuhmu yang lebih luas. Ia tumbuh di bawah matahari dan tidur di ketenangan malam, bukannya tanpa mimpi."

Rumah memang muara dari kata pulang. Sebab, rumah tak sekadar bangunan poligon dinding tetutup dengan atap, pintu, jendela, dan seisinya. Rumah bertaut erat dengan keluarga, terkonotasi dengan kenyamanan dan kehangatan.

Ya, rumah selalu mempunyai cara khas dalam memanusiakan manusia. Semesta seolah membahana kala seseorang menemukan jalan menuju tempat impian. Makna serupa mungkin juga yang terngiang-ngiang di benak Setya Novanto (Setnov) selama tergolek lemah di ruang perawatan.

Sepekan terbaring di tempat tidur Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, Ketua DPR RI tersebut akhirnya boleh kembali ke rumah, Senin (2/10) malam lalu. Keluarga langsung menyambut haru. Mereka saling membasuh rindu

Sesungguh-sungguhnyakah ia rindu? Pahamilah bahwa kepulangan Setnov diiringi banyak pengorbanan. Ia harus kembali ke rumah sambil membawa jejak vertigo, sakit ginjal, hingga jantung. Kabarnya, beberapa tempo sebelum pulang, ia bahkan sempat melakukan operasi katerisasi jantung.

Saya sangat percaya bahwa untuk bisa membasuh rindu, tak jarang butuh kelu seperti yang dirasakan politikus itu. Meski, sebuah kepulangan nan hakiki sejatinya tidak menjadi indah jika diiringi satir layaknya tanda pagar #ThePowerofSetyaNovanto yang bercecer di media sosial.

Terlebih lagi, bilamana kepulangan ke rumah menemui rindu malah terbungkus hati yang tergores sembilu. Seperti halnya ancaman Setnov melaporkan KPK ke polisi gara-gara takut kalau ternyata ada surat perintah penyidikan baru.

Di tengah momen syahdu, via sang pengacara, Setnov justru melancarkan jurus ala film-film kungfu. Ia bisa sewaktu-waktu menggunakan tiga dasar hukum untuk menjerat si lembaga antirasuah.

Pertama, Pasal 216 KUHP soal tindakan yang tidak menuruti perintah putusan undang-undang. Kedua, Pasal 220 KUHP mengenai seseorang yang memberitahukan atau mengadukan perbuatan tindak pidana padahal mengetahui tidak terjadi. Ketiga, pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Hei, Bung, bersantai sajalah dulu. Nikmati kepulanganmu! Saya segera menyusulmu. (tribunjateng/sigit widya)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved