Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Kalau yang Gitu-gitu Itu Unsur Kesengajaan Pengunggah, Laporkan saja ke Google

Kalau yang Gitu-gitu Itu Unsur Kesengajaan Pengunggah, Laporkan saja ke Google. Analisis oleh L Budi Handoko, Pakar IT Udinus

Tayang:
Editor: iswidodo
tribunjateng/ist
Analisis oleh L Budi Handoko, Pakar IT Udinus 

Analisis oleh L Budi Handoko, Pakar IT Udinus

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Google Drive merupakan layanan cloud storage (penyimpanan cloud) yang disediakan Google untuk menyimpan file/dokumen/apapun yang dibutuhkan pengguna, sehingga tidak perlu membeli harddisk.

Bahkan, file/dokumen yang disimpan di layanan dapat dengan mudah diambil kapanpun dan di manapun, asalkan pengguna dapat terhubung dengan jaringan internet.

Ke depan, layanan itu bakal berubah nama menjadi 'Backup and Sync' yang menggabungkan fitur Google Drive dan Google Photos.

Konten yang disimpan di Google Drive tergantung pemilik akun, mau digunakan untuk menyimpan apa, dan aturan pengakses juga yang menentukan adalah pemilik akun.

Kalau pemilik akun melakukan open share, atau disebarkan melalui media sosial misalnya, terhadap konten di Google Drive-nya, ya tentu pengguna lain dapat dengan mudah membuka dan mengambilnya.

Ini ada kemungkinan unsur kesengajaan dari pemilik akun yang membuka share secara penuh, kemudian dibagikan melalui media sosial atau sarana lain, sehingga pengguna lain dapat dengan mudah mengakses.

Untuk solusi, sebenar-nya kita tinggal melaporkan ke Google, karena sharing pornografi termasuk ilegal menurut TOS (Term Of Service/Perjanjian Penggunaan Layanan) yang dikeluarkan Google.

Google Drive bisa terbuka untuk umum karena kebijakan open atau tidaknya yang mengatur adalah si pemilik akun.

Untuk akun gratis biasanya diberikan kapasitas daya tampung file secara default sebesar 15G, dan untuk menambah kapasitas, pemilik akun bisa membayar dengan harga tertentu. Bahkan untuk komunitas pendidikan diberikan kapasitas 'unlimited'.

Ada kemungkinan juga motif ekonomi dengan meminta bayaran sejumlah uang kemudian baru dibuka. Tetapi jika open share-nya full tanpa rules, yang memiliki alamat tentu bisa ikut menyebarkan dengan mudah. Sehingga, siapa pun yang punya link itu bisa membuka-nya.
Setelah dilaporkan biasanya akan direview Google, dan jika memenuhi kriteria ilegal, akun yang bersangkutan bisa dibekukan atau bahkan mungkin ditutup Google.

Segala motif atau alasan pemilik akun membuka Google Drive bisa saja dimungkinkan. Bahkan, bisa saja koleksi pribadi yang dishare ke temannya, tapi terus temannya nge-share ke publik yang lebih luas.

Memang akan selalu ada celah untuk hal-hal seperti ini, dan tim dari Kominfo di Trust+ juga membutuhkan bantuan pengguna di luar bila menemukan konten ilegal untuk segera melaporkan, sehingga bisa diambil tindakan.

Sebenarnya, fenomena seperti itu sudah bukan hal baru, karena layanan cloud storage dan open share juga sudah ada sejak lama. Tapi saya nilai efek dari pemanfaatan media sosial dan media online-lah yang ikut membantu penyebaran informasi semacam ini.

Kalau kita ingin membantu mengurangi penyebarannya, sebenarnya cukup simple. Kalau kita mendapat informasi seperti ini, sebaiknya tidak usah dibroadcast lagi melalui media-media yang lain.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved