Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Dia Komplotan Pencuri Sapi yang Malang Melintang di Temanggung

Dua dari tiga tersangka komplotan spesialis pencuri sapi berhasil dibekuk Satreskrim Polres Temanggung.

Editor: iswidodo
tribunjateng/humas polres temanggung
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo gelar perkara kasus pencurian sapi 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Dua dari tiga tersangka komplotan spesialis pencuri sapi berhasil dibekuk Satreskrim Polres Temanggung. Sedangkan satu orang lagi masih buron atau DPO.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo menerangkan bahwa para tersangka ini sering beroperasi di sekitar Temanggung, dan merupakan jaringan spesialis pencuri sapi.

"Dalam melakukan aksinya, mereka bekerja secara kelompok dan menggunakan truck sebagai sarana untuk mengangkut sapi hasil curiannya," kata AKPB Maesa dalam rilis kepada tribunjateng.com, Rabu (18/10).

ua dari tiga tersangka komplotan spesialis pencuri sapi berhasil dibekuk Satreskrim Polres Temanggung. Sedangkan satu orang lagi masih buron atau DPO.
Tersangka komplotan spesialis pencuri sapi berhasil dibekuk Satreskrim Polres Temanggung. Sedangkan satu orang lagi masih buron atau DPO. (tribunjateng/humas polres temanggung)

Maesa mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus yakni JS (39), warga Dusun Tentrem, Desa Rowo, Kecamatan Kandangan, dan AE (23), warga Dusun Tegalsari, Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, sedang satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus yang dilakukan tersangka yaitu mereka mendatangi lokasi, satu orang menunggu di truk, satu orang mengamati situasi dan yang satunya lagi mengambil sapi.

Terakhir komplotan ini beraksi di tempat korban Amin Suratno, warga Lungge, Temanggung, dan berhasil menggondol seekor sapi betina jenis simental.

Menurut pengakuan tersangka JS, mereka baru dua kali melakukan aksinya yakni di daerah Kandangan dan Lungge Temanggung.

Ia menuturkan tidak tahu harga sapi curian tersebut, namun dirinya menerima bagian uang dari AE, pertama Rp 1,5 juta dan pada pencurian kedua mendapat bagian Rp1 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (tribunjateng/humas porles temanggung)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved