Hari Ini Setya Novanto Dipanggil jadi Saksi Kasus E-KTP, Datang Tidak Ya?
Novanto diminta bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
TRIBUNJATENG.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Novanto diminta bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebelumnya, Novanto tidak hadir memenuhi panggilan jaksa.
Baca: Duh, Gudang di Mabes TNI Angkatan Laut Terbakar
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
Baca: Tekan Catalunya, Pemerintah Spanyol Terbitkan Artikel 155 Konstitusi 1978
Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Selain Novanto, jaksa juga akan menghadirkan beberapa saksi lain. Salah satunya, ketua panitia lelang dalam proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.
Dalam persidangan sebelumnya, Drajat mengaku pernah menerima uang 40.000 dollar AS dari terdakwa Sugiharto, yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (*)
berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, Setya Novanto Dipanggil Ulang untuk Jadi Saksi Sidang E-KTP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-umum-partai-golkar-setya-novanto_20171008_234726.jpg)