Curi Motor Teman, Warga Temanggung Ini Mendekam di Bui
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa motor Santo dijual Tikno kepada temannya sesama warga Temanggung.
Penulis: deni setiawan | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Sebulan lebih diselidiki, pencuri motor milik teman sendiri akhirnya tertangkap.
Polisi juga membekuk penadah kendaraan curian tersebut dan menyita hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah Santo (19), warga Suruh Kabupaten Semarang, melapor ke Polres Salatiga pada 4 September lalu.
Dia kehilangan motor Suzuki FU150 berpelat nomor AD2774UH di rumah kos temannya di Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
“Jadi korban menginap di kos itu. Motornya diparkir di dalam rumah,” jelas Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan kepada Tribunjateng.com, Rabu (25/10/2017).
Pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, Santo kaget motornya sudah raib.
Dia kemudian melapor ke Mapolres Salatiga.
Petugas Unit Resmob Reskrim Polres Salatiga kemudian menyelidikinya.
“Setelah olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa beberapa saksi, petugas menemukan pelakunya adalah kenalan korban," lanjutnya.
Pelaku diketahui bernama Tikno (22), warga Kecamatan Kedu, Temanggung, penghuni rumah kos tempat Santo menginap saat motornya hilang.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa motor Santo dijual Tikno kepada temannya sesama warga Temanggung.
Selasa (24/10/2017), polisi menangkap Samani (20), warga Kecamatan Bulu, Temanggung.
Di rumah Samani ditemukan motor milik Santo yang kemudian disita aparat sebagai sebagai barang bukti.
Keduanya segera menjalani proses hukum yang berlaku dan menjalani penahanan di Rutan Mapolres Salatiga.
Tikno dikenai Pasal 363 KUHP, sedangkan Samani dijerat Pasal 480 KUHP. (*)