Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Duh! Lagi Begituan, Tiga Pasangan Ini Kena Gerebek Polres Tegal Kota

Tiga pasangan mesum terjaring razia penyakit masyarakat yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Tegal Kota, Senin (6/11/2017) dini hari.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: bakti buwono budiasto
ISTIMEWA
Personel Satuan Sabhara Polres Tegal Kota menjaring sejumlah orang dalam operasi penyakit masyarakat di Jalan Gajah Mada 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Polisi menangkap pasangan yang tengah memadu cinta di kamar hotel.

Tiga pasangan mesum terjaring razia penyakit masyarakat yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Tegal Kota, Senin (6/11/2017) dini hari.

Tiga pasangan yang tengah memadu kasih tertangkap basah di kamar hotel di Jalan Durian Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Semmy Ronny Thabaa, melalui Kasat Sabhara, AKP Prastowo menuturkan pihaknya merazia hotel yang disinyalir menjadi tempat bercinta pasangan tak resmi.

Baca: Terpuruk di Musim 2017, Ini yang Dilakukan Persijap Jepara untuk Musim Depan

"Kami merazia hotel- hotel yang memfasilitasi pasangan bukan suami istri," kata Prastowo, Senin.

Ia menuturkan, ketiga pasangan yang kepergok tengah berduaan itu mengaku sebagai pasangan resmi.

"Namun, saat dilakukan pemeriksaan identitas petugas, mereka ketahuan bukan pasangan resmi," jelasnya.

Selain ke hotel- hotel, personel kepolisian juga menyisir sejumlah tempat.

Baca: Polisi Mendadak Datangi Rumah Mbah Jack, Geledah Rumah dan Temukan Ini

Belasan orang lainnnya yang ada di sejumlah lokasi turut terjaring razia pekat itu.

Tujuh orang terjaring di Terminal Kota Tegal, dan dua orang di sekitar Jalan Gajah Mada karena kepadatan minum- minuman keras.

Dua orang waria sedang mangkal di kawasan Stasiun Kota Tegal juga ikut terciduk.

Baca: Apes! Pesan Aksesori Sepeda Motor Lewat Situs Online, Siswa Ini Bingung Barangnya Tak Kunjung Datang

Begitu terjaring, mereka langsung dibawa ke Mapolres Tegal Kota untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, setelah dilakukan pendataan, mereka dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

"Yang terjaring razia, kami lakukan pendataan dan langsung disidangkan karena melanggar tindak pidana ringan," kata Prastowo.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved