Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Usai Diperkosa 20 Pria di Pondok, Gadis Ini Pulang dengan Sisa-sisa Tenaga, Menangis Temui Ibunya

Peristiwa tragis ini terjadi saat korban dan teman-teman prianya sedang ramai berkumpul di rumah korban

Editor: muslimah
tribunjateng/bram
Ilustrasi pemerkosaan pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib malang dialami AN (15) pelajar SMP di Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara.

Ia menjadi korban perkosaan puluhan pemuda.

Dikutip Grid.ID dari Facebook Yuni Rusmini, para pelaku ini diantaranya adalah teman korban sendiri.

Peristiwa tragis ini terjadi saat korban dan teman-teman prianya sedang ramai berkumpul di rumah korban pada hari Sabtu (4/11/2017) sekitar pukul 08.00 WIB.

Usai ngobrol salah seorang dari teman korban mengajak jalan-jalan.

Sekitar pukul 23.00 WIB para tersangka mengajak korban ke Desa Air Baus.

Setelah sampai di sekitar sawangan antara Desa Air Baus dan Kota Lekat para pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang sengaja menghentikan motor dan langsung memperkosa korban secara bergilir.

Korban sempat melawan saat hendak diperkosa namun para pelaku terlalu banyak.

Setelah puas menyetubuhi korban, para pelaku meninggalkan korban di sebuah pondok.

Dengan sisa-sisa tenaga korban kemudian berjalan pulang sendirian sambil menangis.

Korban kemudian menyampaikan kejadian ini kepada keluarga sekaligus melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

“Korban bersama keluarga sudah melaporkan kejadian ini ke Polres BU pada Minggu (5/11/2017) dan berharap para pelaku dapat segera ditangkap,”ungkap Kepala Desa tempat korban tinggal, Minggu (6/11/2017).

Sementara itu Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi warganegara melalui Kasat Reskrim AKP M jufri membenarkan kejadian ini.

Pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan terhadap pelaku dengan inisial Ro.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengetahui identitas puluhan pemuda yang terlibat pemerkosaan.

Beberapa pelaku sudah diamankan kemudian sisanya masih dalam pengejaran.

“Iya, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas dugaan tindak pidana ini, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Sub Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved