Ada Fee Bagi Anggota 'Perisai' yang Rekrut Peserta Baru BPJS
Pihaknya targetkan maksimal 1.200 Perisai terbentuk, untuk melihat sistem tersebut sudah berjalan dengan baik.
Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan memberdayakan masyarakat desa melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai agen jaminan sosial tenaga kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, tak bisa menjangkau seluruh masyarakat karena keterbatasan sumber daya manusia di Indonesia yang jumlah pegawainya hanya 5.000 orang.
"Sehingga kami ingin berkolaborasi bersama LMDH, untuk memberikan jaminan sosial hingga ke desa-desa," ujarnya di sela-sela pelatihan calon Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), di Gedung Rimba Graha, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (28/11/2017).
Agus menyampaikan, seluruh pekerja di Indonesia harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
"Masyarakat Indonesia tinggal di 6.000 pulau, bahkan ada yang di hutan-hutan," jelas dia.
Untuk itu tugas LMDH, kata dia, menjadi perwakilan atau agen BPJS Ketenagakerjaan yang diberi nama Perisai.
Pihaknya targetkan maksimal 1.200 Perisai terbentuk, untuk melihat sistem tersebut sudah berjalan dengan baik.
Jika sistem itu berjalan baik, rencananya akan dikembangkan menjadi 4.000-10.000 Perisai pada tahun 2018.
"Provinsi Jateng ini jadi yang pertama, setelah 10 kota sebelumnya kami uji coba. Saat ini baru 46 Perisai yang sudah terbentuk," jelas dia.
Tidak hanya memberikan edukasi, tetapi Perisai juga mendapatkan kewenangan untuk menagih premi.
"Ada dua jenis insentif yang akan diberikan satu di antaranya bantuan operasional Rp 500 ribu per bulan, asalkan mendapatkan 50 peserta baru," jelas dia.
Selain itu, Perisai juga mendapatkan insentif iuran, sebesar 7,5 persen dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya
"Kalau dihitung iuran terendah Rp 16.800, jadi kalau ada 1.000 peserta berarti fee-nya sebesar 1,2 juta per bulan. Itu belum dihitung bantuan operasional Rp 500 ribu," ujar dia.
Menurutnya, jaminan sosial itu merupakan pondasi ketika memasuki usia tidak produktif bisa mencukupi kehidupannya.
"Sehingga tidak ada yang miskin mendadak karena ada yang tidak bekerja karena sakit atau karena usia tidak produktif lagi," ujar dia. (*)