Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Kendeng Datangi Pengadilan Negeri Semarang untuk Serahkan Berkas

Joko ditetapkan tersangka oleh Polda Jateng terkait pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang.

Penulis: muh radlis | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Puluhan warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng (JMPPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (21/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Puluhan warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng (JMPPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (21/12/2017).

Kedatangan warga Kendeng ini untuk menyerahkan gugatan pra peradilan penetapan tersangka atas seorang anggota JMPPK, Joko Prianto.

Joko ditetapkan tersangka oleh Polda Jateng terkait pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.

Sebelum menyerahkan gugatan pra peradilan, puluhan warga yang datang mengenakan pakaian sedulur sikep ini menggelar orasi di halaman PN Semarang.

Mereka menganggap penetapan tersangka atas Joko merupakan kriminalisasi terhadap aktifis.

Kuasa hukum warga, Kahar Muamalsyah, mengatakan, penetapan tersangka kepada Joko cacat hukum.

"Joko Prianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng, menurut kami penetapan itu cacat hukum. Kami ajukan pra peradilan," kata Kahar.

Baca: Penghayat Kepercayaan di Solo Gelar Kirab dan Syukuran Keputusan MK

Joko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen namun hingga saat ini tidak ada perkembangan atas kasus tersebut.

Menurut Kahar, Polda Jateng hingga saat ini belum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

"Kami kooperatif, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan akhirnya kami layangkan gugatan pra peradilan," katanya.

Kahar mengatakan, cacat hukum atas penetapan tersangka atas Joko didasari beberapa hal seperti tidak adanya surat penetapan tersangka.

Menurut Kahar, Polda Jateng tidak memberikan surat penetapan tersangka sebelum memeriksa.

"Harus ada surat penetapan tersangka dulu, ini tahu tahu dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Padahal surat penetapannya saja belum ada," katanya.

Selain itu, kata Kahar, penetapan tersangka itu sangat minim bukti.

"Hingga saat ini alat bukti belum ada, mungkin ini yang menyebabkan Polda Jateng belum melimpahjan perkara ini," katanya.

Kahar mengatakan, pihaknya berharap agar Joko Prianto segera dibebaskan dan dicabut status tersangkanya.

"Pejuang lingkungan tidak boleh dipidanakan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved