Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

E-KTP Tidak Perlu Diperpanjang Tetapi Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang, Budi Kristiono menjawab pertanyaan tersebut.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: suharno
KEMENDAGRI
E-KTP 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN- Sigit, warga Kabupaten Semarang menanyakan apakah perlu mengurus dan memperbaharui KTP elektroniknya yang menunjukkan masa berlaku yang telah habis.

"Bila memang perlu diperbaharui, apakah yang perlu ia persiapkan sebagai syarat pengajuan KTP elektronik," ujarnya.

Pertanyaan Sigit mewakili banyak masyarakat yang mempertanyakan keterangan masa berlaku KTP elektronik yang habis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang, Budi Kristiono menjawab pertanyaan tersebut.

Ia menjelaskan, warga yang telah memegang KTP elektronik, baik yang menunjukkan masa berlaku seumur hidup maupun masa berlaku terbatas, tidak perlu lagi mengajukan permohonan KTP elektronik.

Keterangannya tersebut mengacu dari surat edaran Mendagri yang baru.

Budi juga menjelaskan bagi warga yang telah mengalami perubahan status, baik tingkatan pendidikan, pekerjaan, agama, alamat, hingga status pernikahan harus segera mengurus perubahan data.

Perubahan data tersebut yang membuat pemilik KTP elektronik dapat memperbaharui keping KTP elektroniknya.

"Setiap terjadi perubahan data, secepatnya dilakukan pembaharuan," terang Budi.

Baca: Ternyata Segini Penghasilan Buruh Tanam Padi di Kabupaten Tegal

Kesempatan itulah yang dapat dimanfaatkan warga untuk mengurus KTP elektroniknya.

Budi juga mengimbau pada warga yang sudah berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman data untuk segera melakukan perekaman di kantor kecamatan.

Pada kesempatan yang sama, Budi menjelaskan pihaknya telah menggenjot sebanyak mungkin para potensial EKTP untuk melakukan perekaman jelang Pemilihan Gubernur Juni 2018 mendatang.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved