E-KTP Tidak Perlu Diperpanjang Tetapi Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang, Budi Kristiono menjawab pertanyaan tersebut.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN- Sigit, warga Kabupaten Semarang menanyakan apakah perlu mengurus dan memperbaharui KTP elektroniknya yang menunjukkan masa berlaku yang telah habis.
"Bila memang perlu diperbaharui, apakah yang perlu ia persiapkan sebagai syarat pengajuan KTP elektronik," ujarnya.
Pertanyaan Sigit mewakili banyak masyarakat yang mempertanyakan keterangan masa berlaku KTP elektronik yang habis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang, Budi Kristiono menjawab pertanyaan tersebut.
Ia menjelaskan, warga yang telah memegang KTP elektronik, baik yang menunjukkan masa berlaku seumur hidup maupun masa berlaku terbatas, tidak perlu lagi mengajukan permohonan KTP elektronik.
Keterangannya tersebut mengacu dari surat edaran Mendagri yang baru.
Budi juga menjelaskan bagi warga yang telah mengalami perubahan status, baik tingkatan pendidikan, pekerjaan, agama, alamat, hingga status pernikahan harus segera mengurus perubahan data.
Perubahan data tersebut yang membuat pemilik KTP elektronik dapat memperbaharui keping KTP elektroniknya.
"Setiap terjadi perubahan data, secepatnya dilakukan pembaharuan," terang Budi.
Baca: Ternyata Segini Penghasilan Buruh Tanam Padi di Kabupaten Tegal
Kesempatan itulah yang dapat dimanfaatkan warga untuk mengurus KTP elektroniknya.
Budi juga mengimbau pada warga yang sudah berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman data untuk segera melakukan perekaman di kantor kecamatan.
Pada kesempatan yang sama, Budi menjelaskan pihaknya telah menggenjot sebanyak mungkin para potensial EKTP untuk melakukan perekaman jelang Pemilihan Gubernur Juni 2018 mendatang.(*)