Dinas PU Kota Semarang Blacklist Dua Kontraktor Pelaksana Proyek 2017, Ini Sebabnya
Pemerintah Kota Semarang telah memblacklist dua perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek fisik di Kota Semarang pada 2017.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang telah memblacklist dua perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek fisik di Kota Semarang pada 2017.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Dipomulyo Mas dan PT Dinamika Persada Sehati.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Iswar Aminuddin menjelaskan, diblacklistnya kedua kontraktor tersebut karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sesuai kontrak kerja.
"Ada dua rekanan yang kami blacklist karena tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu," kata Iswar, Kamis (11/1/2018).
Ia menjelaskan, PT Dipomulyo Mas diketahui mengerjakan proyek pembangunan pedestrian di Jalan Indraprasta senilai Rp 7,1 miliar. Hingga akhir kontrak, kontraktor hanya mampu menyelesaikan 90 persen pekerjaan.
Kontraktor tersebut sebenarnya meminta tambahan waktu dan bersedia membayar denda atas keterlambatan pekerjaan. Hanya saja, permintaan tersebut ditolaknya.
"Kontraktor tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan. Terbukti dari minimnya tenaga kerja yang dikerahkan. Padahal, proyek itu sudah berakhir Nopember lalu. Hingga akhir Desember tetap tidak selesai juga," ungkapnya.
Sementara PT Dinamika Persada Sehati, diketahui mengerjakan proyek peningkatan jalan Gotong Royong. Hingga akhir kontrak, kontraktor asal Kabupaten Pati itu hanya menyelesaikan 48 persen pekerjaan saja.
Dari catatan yang ada, PT Dinamika Persada Sehati mengerjakan beberapa proyek dengan nilai besar di Kota Semarang.
Selain Jalan Gotong Royong, juga pembangunan jalan WR Supratman dengan nilai Rp 8,5 miliar, Pembangunan Pasar Simongan dengan nilai Rp 5,45 miliar dan peningkatan Jalan Gombel Lama.
"Karena kontraktor ini tidak sanggup menyempurnakan pekerjaan, juga kami blacklist. Sampai akhir kontrak hanya 48 persen saja," tambahnya.
Lebih lanjut Iswar mengatakan, atas tidak selesainya pekerjaan, pihaknya hanya membayar PT Dinamika Persada Sehati sebesar pekerjaan yang diselesaikan yaitu 48 persen dan langsung dilakukan pemutusan kontrak hingga blacklist.
Ia berharap, kejadian seperti ini tidak terulang di 2018 ini. Seluruh rekanan DPU, tandasnya, harus serius dan berkomitmen dalam menyelesaikan seluruh pengerjaan infrastruktur di kota Lunpia ini untuk percepatan pembangunan.
"Wali Kota juga sudah berpesan agar ada percepatan pembangunan dan kami berkomitmen melakukan lelang lebih cepat agar pengerjaan lelang besar juga dapat rampung tepat waktu," ucapnya.
-
Penusuk Kontraktor Ditangkap, Istri Korban: Saat Kejadian Saya di Belakang
-
Investasi di Kota Semarang, Tembus Rp 5,8 Triliun Triwulan I-2018
-
Debit IPA Kudu Menurun, Inilah Pembagian Jam Gilir Air PDAM Kota Semarang
-
RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang Bekali Masyarakat Beri Pertolongan Pada Kegawatdaruratan
-
Pemilihan Denok Kenang 2018 Kota Semarang Diikuti 285 Peserta