Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan

Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi.

"Kami selalu siap menghadapinya (praperadilan)," kata Wakil ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

‎Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan penyidik memiliki bukti visual atas kasus yang menyeret Fredrich.

Baca: Angel Lelga Naik Ojek Online. Bukannya Dipuji, Tingkahnya yang seperti Ini Dihujat Netizen

Bukti yang dimaksud yakni terkait dengan peristiwa yang terjadi sebelum kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik.

KPK sudah mengantongi pihak yang datang ke RS sebelum kecelakaan tersebut.

Baca: Fredrich Yunadi Daftarkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Serta orang yang menghubungi dokter untuk kemudian melakukan proses pemesanan awal dan kegiatan lain dengan tujuan dugaannya adalah menghalang-halangi penangana kasus e-KTP agar SN tidak jadi diperiksa pada saat itu.

Febri melanjutkan tidak masalah, bukti-bukti itu disangkal oleh para tersangka.

Karena bukan dalam kasus ini saja, bukti yang dimiliki penyidik disangkal oleh tersangka.

Sangkalan itu, tambah Febri, tidak membuat penyidik khawatir karena penyidik sangat yakin dengan bukti yang telah dikantongi hingga bisa menetapkan dua tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Baca: YAKIN! Model 18 Tahun Ini Lelang Keperawanan Berdalih untuk Biaya Kuliah dan Beli Rumah

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi, tersangka kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto, Kamis (18/1/2018) resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved