Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ternyata Begini Cara Polisi Ungkap Pelaku Pembunuh Driver Go Car. Berliku Sampai Jakarta

Polrestabes Semarang sukses mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Deni Setiawan (25)

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang
Sejumlah barang bukti aksi pembunuhan yang dilakukan oleh kedua siswa salah satu SMK Negeri di Semarang, Selasa (23/1/2018). 

Laporan Wartawa Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang sukses mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Deni Setiawan (25).

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa sopir Go-Car sekaligus Grabcar ini ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cendana 2, Jalan Cendana Selatan IV RT 3 RW 9, Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang, Sabtu (20/1/2018) pukul 22.00 WIB lalu.

Polrestabes Semarang menangkap dua pelaku pada kasus ini dalam waktu 2x24 jam setelah kejadian.

Kedua tersangka penggorokan sopir transportasi online ini berinisial IDR dan IBR.

Baca: Beginilah Sosok Deni Driver Go-car Korban Pembunuhan di Mata Sahabatnya

Mereka berdua masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa di salah satu SMK Negeri di Semarang.

Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku tega melakukan penggorokan dan mengambil mobil untuk keperluan membayar SPP.

Garis polisi atau police line terpasang di lokasi penemuan mayat di Perumahan Bukit Cendana II RT 3 RW 9 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Minggu (20/1/2018) pukul 00.20 WIB.
Garis polisi atau police line terpasang di lokasi penemuan mayat di Perumahan Bukit Cendana II RT 3 RW 9 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Minggu (20/1/2018) pukul 00.20 WIB. (TRIBUN JATENG/YASMINE AULIA)

Meski pengungkapan kasus ini terbilang cepat, pihak Polrestabes Semarang harus melalui jalan terjal untuk bisa berkordinasi dengan pihak perusahaan transportasi online tersebut agar cepat terungkap.

Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna menuturkan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengirimkan surat resmi kepada salah satu perusahan cabang transportasi online di Semarang sejak hari Minggu (21/1/2018) lalu.

Baca: Beginilah Sosok Deni Driver Go-car Korban Pembunuhan di Mata Sahabatnya

Namun karena perusahaan cabang tidak berwenang memberikan data orderan milik Deni, pihak polisi akhirnya harus melayangkan surat resmi langsung ke pusat atau ke Jakarta.

"Setelah di Semarang tidak bisa, kami harus mengirimkan surat resmi permintaan bantuan kepada perusahaan pusat yang berada di Jakarta.

Namun setelah dikirimkan, pihak pusat belum bisa memberikan data tersebut karena sedang dalam hari libur (Minggu)," ungkap Kompol Suwarna kepada Tribunjateng.com, Selasa (23/1/2018).

Polrestabes Semarang baru bisa mengirimkan surat resmi tersebut pada hari Senin (22/1/2018) kemaren.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved