Ternyata Begini Cara Polisi Ungkap Pelaku Pembunuh Driver Go Car. Berliku Sampai Jakarta
Polrestabes Semarang sukses mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Deni Setiawan (25)
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
Laporan Wartawa Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang sukses mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Deni Setiawan (25).
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa sopir Go-Car sekaligus Grabcar ini ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cendana 2, Jalan Cendana Selatan IV RT 3 RW 9, Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang, Sabtu (20/1/2018) pukul 22.00 WIB lalu.
Polrestabes Semarang menangkap dua pelaku pada kasus ini dalam waktu 2x24 jam setelah kejadian.
Kedua tersangka penggorokan sopir transportasi online ini berinisial IDR dan IBR.
Baca: Beginilah Sosok Deni Driver Go-car Korban Pembunuhan di Mata Sahabatnya
Mereka berdua masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa di salah satu SMK Negeri di Semarang.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku tega melakukan penggorokan dan mengambil mobil untuk keperluan membayar SPP.

Meski pengungkapan kasus ini terbilang cepat, pihak Polrestabes Semarang harus melalui jalan terjal untuk bisa berkordinasi dengan pihak perusahaan transportasi online tersebut agar cepat terungkap.
Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna menuturkan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengirimkan surat resmi kepada salah satu perusahan cabang transportasi online di Semarang sejak hari Minggu (21/1/2018) lalu.
Baca: Beginilah Sosok Deni Driver Go-car Korban Pembunuhan di Mata Sahabatnya
Namun karena perusahaan cabang tidak berwenang memberikan data orderan milik Deni, pihak polisi akhirnya harus melayangkan surat resmi langsung ke pusat atau ke Jakarta.
"Setelah di Semarang tidak bisa, kami harus mengirimkan surat resmi permintaan bantuan kepada perusahaan pusat yang berada di Jakarta.
Namun setelah dikirimkan, pihak pusat belum bisa memberikan data tersebut karena sedang dalam hari libur (Minggu)," ungkap Kompol Suwarna kepada Tribunjateng.com, Selasa (23/1/2018).
Polrestabes Semarang baru bisa mengirimkan surat resmi tersebut pada hari Senin (22/1/2018) kemaren.