Waduh! Inilah Alasan Mendagri Usulkan Dua Jenderal Polisi Jadi Penjabat Gubernur di Jabar dan Sumut
Tjahjo mengatakan dirinya tidak bisa melepas semua pejabat Eselon I di Kemendagri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 17 provinsi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi alasan terkait diusulkannya dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat.
Sebelumnya Wakapolri Komjen Syafruddin melalui Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menugaskan dua perwira tinggi Polri sebagai penjabat (Pj) gubernur di dua wilayah.
Mereka adalah Irjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat yang masa jabatannya berakhir 13 Juni 2018 dan Irjen Martuani sebagai Pj Gubernur Sumut yang masa jabatannya berakhir 15 Februari 2018.
Sementara Pilkada serentak 2018 baru dilaksanakan 27 Juni 2018 sehingga ketika jabatan kedua gubernur berakhir ada kekosongan jabatan.
Tjahjo mengatakan dirinya tidak bisa melepas semua pejabat Eselon I di Kemendagri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 17 provinsi.
“Saya kan tidak mungkin melepas semua pejabat Eselon I untuk 17 provinsi, nanti Kemendagri kosong. Apalagi ada pejabat Eselon I yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) banyak, kan belum definitif,” kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Ia mengatakan penunjukan dua perwira tinggi Polri itu usai berkonsultasi dengan Kapolri dan Menko Polhukam.
Tjahjo mengatakan penunjukan dua perwira tinggi Polri untuk mengisi Penjabat Gubernur sama seperti tahun lalu untuk Provinsi Sulawesi Barat dan Aceh.
“Ini sama seperti Pilkada 2017 lalu di mana Irjen Pol Carlo Brix Tewu menjabat Pj Gubernur Sulbar dan Mayjen (Purn) Soedarmo di Aceh. TNI atau Polri tidak masalah, ambil saja yang saya kenal.”
“Kalau ada yang tanya kenapa tidak Sekretaris Daerah, saya jawab kalau Sekda nanti diindikasikan menggerakkan PNS di bawahnya. Wajar kalau ada masyarakat yang tanya, ya itu jawaban saya,” katanya.
Sementara itu, Wakil ketua DPR Fadli Zon mengatakan usulan penunjukkan dua Perwira Tinggi Polisi sebagai Pejabat (Pj) Gubernur harus ditolak.
Fadli mengatakan penolakan usulan tersebut karena pejabat gubernur dari unsur Polisi di luar kelaziman.
"Karena orang yang ditunjuk itu orang yang tidak ada kaitan atau orang yang tidak lazim, gitu. Saya kira ini harus ditolak lah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,(25/1/2018).
Selain itu menurut Fadli penolakan usulan dua Pati Polisi menjadi pejabat gubernur untuk menghindari anggapan keberpihakan Pj Gubernur.
Apalagi di Jawa Barat terdapat calon peserta Pilkada yang berlatar belakang polisi yakni Anton Charliyan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tjahyo-kumolo_20160211_145032.jpg)