Aguaria Dinyatakan Pailit karena Punya Utang Rp 210 Miliar
PT Indotirta Jaya Abadi, perusahaan yang memproduksi air kemasan merek Aguaria ternyata sudah diputus pailit.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Indotirta Jaya Abadi, perusahaan yang memproduksi air kemasan merek Aguaria ternyata sudah diputus pailit.
Putusan pailit ini dijatuhkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 24 Januari lalu .
Aguaria dinyatakan pailit atas tagihan utang yang tidak dibayarkan kepada sejumlah kreditur. Dari putusan majelis hakim, Aguaria dinyatakan pailit dan memiliki utang sekitar Rp 210 miliar kepada sejumlah kreditur.
Putusan kepailitan ini dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiyatmoko.
Majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sebelumnya, perusahaan yang berdiri sejak 1984 itu digugat pailit oleh sejumlah kreditur, satu diantaranya Setefan Djimin.
Dalam gugatannya, Setefan menyatakan memiliki piutang yang tak dibayar dan meminta pengadilan mengabulkan permohonannya secara keseluruhan.
"Menyatakan termohon PT Indotirta Jaya Abadi beralamar di Jalan Mr Wuryanto No.1 Sumurejo, Gunungpati, Kota Semarang, pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga mengangkat seorang hakim pengawas dalam pengurusan kepailitan tersebut.
Terkait biaya kepailitan dan imbalas jasa kurator akan ditetapkan setelah kurator menyelesaikan tugas dan kepailtan berakhir.
-
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tegaskan Perusahaan Produsen Snack Taro Tidak Pailit
-
Produsen Snack Taro dan Mie Kremez Terjerat Utang hingga Rp 498 Miliar
-
Produsen Snack Taro Terlilit Utang Hampir Rp 500 Miliar
-
Terlilit Utang, Yusuf Tega Gadaikan Motor Teman Masa Kecilnya
-
Ibu Ini Bawa Sekarung Uang Pecahan Rp 2.000 untuk Beli Sepeda Motor Baru, Tak Mau Kredit