Pilkada 2018
KPU Kota Tegal Tetapkan Lima Paslon di Pilkada 2018, Ini Data Lengkapnya
KPU Kota Tegal menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal di Kantor KPU Kota Tegal, Senin (12/2/1018).
Penulis: Bare Kingkin Kinamu | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bare Kingkin Kinamu
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Perhelatan pesta demokrasi Pilkada 2018 telah sampai pada tahapan penetapan calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan wakil bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
KPU Kota Tegal menetapkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal dalam dapat pleno terbuka di Kantor KPU Kota Tegal, Senin (12/2/1018).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPU Kota Tegal yakni Agus Wijanarko.
Pengumuman penetapan paslon dimulai tepat pukul 20.15 WIB.
Dari kelima balon yang menyerahkan berkas pendaftaran, malam ini hanya pasangan Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum yang hadir tanpa perwakilan.
Usai membacakan peraturan sesuai UU, Agus Wijanarko, Ketua KPU Kota Tegal, menetapkan lima paslon wali kota dan wakil wali kota tegal.
Paslon tersebut yakni:
1. Ghaustun-Muslih
Pasangan ini mendaftar lewat jalur independen.
2. Nursholeh-Wartono
Pasangan ini diusung oleh partai Golkar dan Hanura. Rincian perolehan kursinya sebagai berikut, Golkar 4 kursi dan Hanura 2 kursi.
3. Dedy Yon-Jumadi
Diusung oleh Demokrat 2 kursi, PKS 3 kursi, PAN 2 kursi, Gerindra 2 kursi, dan PPP 1 kursi.
4. Herujito-Sugono
Pasangan ini mendapatkan 8 kursi dari PDIP. PDIP di Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota kali ini tidak berkoalisi.
5. Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum
Pasangan ini diusung oleh PKB dan Nasdem. Rincian PKB 5 kursi dan Nasdem 1 kursi.
"Kami nyatakan kelima paslon tersebut memenuhi syarat. Besok agendanya yakni pengudian nomor urut," terang Agus Wijanarko kepada Tribunjateng.com usai penetapan.
Kedepannya diharapkan jalannya pilkada ini berjalan lancar dan bersih dari black campaign. (*)