Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pembunuhan

MAKSIMAL, Mantan Pembantu Metha Itu Dihukum 10 Tahun Penjara

YA dijatuhi hukuman 10 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Penulis: hesty imaniar | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji memperlihatkan dua tersangka kasus pembunuhan Metha Novita Handayani (38) saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/3/2018). Metha dibunuh pelaku di Jln Bukit Delima 9 No 17 Perumahan Permata Puri, Beringin, Ngaliyan, Semarang. Tersangka pembunuhan adalah sepasang kekasih, yakni Rifai alias Rembulan (24) dan YA (15). (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis hakim Faturrahman menjatuhkan hukuman maksimal kepada YA (15), otak kasus pembunuhan ibu rumah tangga, Metha Novita Handayani (38).

YA dijatuhi hukuman 10 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Namun, terkait putusan ini, kuasa hukum YA, Andi Dwi Oktavian, mengaku kecewa. Andi menilai, vonis maksimal sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak itu seolah membuat keberadaannya ditiadakan.

"Hakim seolah tutup mata terkait kehadiran saya. Padahal, sesuai Undang-undang Tahun 1955, peran saya itu harus ada," ungkap Andi seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/3).

Menurut Andi, majelis hakim seolah juga tak memperhatikan keterangan YA yang bisa meringankan hukuman. Padahal, dalam sidang, YA mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Status YA yang sebelumnya bersih dari kasus hukum juga tak dijadikan pertimbangan hakim.

"Selama persidangan berlangsung, YA ini bersikap koorperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Bahkan, dia bersikap baik, mengakui segala kesalahan dan menyesali perbuatanya. Apakah itu tidak bisa menjadi dasar meringankan vonis YA? Saya kecewa sekali ini," ungkapnya.

Meski begitu, Andi belum berencana mengambil langkah hukum lanjutan. Dia akan menggunakan hak berpikir terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

Dalam sidang, YA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Undang-undang Nomor 1. YA juga dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dendam dan sakit hati menjadi motif YA bersama kekasihnya, Rifai, membunuh Metha, warga Bukit Delima 9 Nomor 17 RT 03 RW 08, Perumahan Permata Puri, Beringin, Ngaliyan, Kota Semarang.

Sementara, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Semarang, John Richard, menilai, putusan hakim telah memenuhi tuntutan JPU. Ini dapat diartikan, keadilan untuk masyarakat sudah terpenuhi.

"Meski untuk keadilan masyarakat terpenuhi tapi putusan ini saya rasa tak bisa diterima keluarga korban. Meski begitu, putusan hakim ini sudah mempertimbangkan bahwa pelaku adalah anak-anak. Jadi, saya rasa, hakim putusan hakim sudah sesuai undang-undang yang lebih ke pembinaan anak," jelasnya terpisah.

Itu sebabnya, John Richard meminta semua pihak memahami putusan hakim. Hakim, dikatakannya, harus menggunakan undang-undang perlindungan anak sebagai satu acuan mengambil keputusan.

"Terdakwa ini kan termasuk anak-anak. Sehingga, putusan yang diberikan harus disesuaikan dengan tuntutan JPU. Ini namanya keputusan confirm, yakni tuntutan jaksa yang dikuatkan oleh hakim," jelas dia.

Terkait putusan hakim tersebut, John Richard mengatakan, kuasa hukum YA dapat mengajukan banding. "Jika kecewa, banding saja. Karena, putusan ini kan putusan confirm jadi ya memang itu hasilnya. Sekali lagi, pelaku adalah anak-anak namun perbuatannya itu sangat memberatkan terdakwa. Sehingga, diambil putusan tersebut," ujarnya. (tribunjateng/cetak/hei)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved