Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Reaksi Gubernur Jambi, Zumi Zola Saat KPK Resmi Menahan Dirinya

Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4), pada pukul 18.40.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DITAHAN - Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4), pada pukul 18.40. Politikus PAN itu terlihat sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Zumi ketika akan masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, Zumi menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018 dan dugaan suap lain di lingkungan Dinas PUPR selama sekitar delapan jam.

Zumi hadir di Gedung KPK tepat pada pukul 10.00 bersama kuasa hukumnya Muhammad Farizi dengan kendaraan pribadi berplat nomor hitam. Tidak terlihat adanya pengawalan ketika ia datang.

Ia hanya terlihat membawa sebuah dompet kecil berbentuk persegi panjang di tangan kirinya. Tanpa banyak bicara, Zumi langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Zumi yang mengenakan baju batik berwarna gelap, celana panjang hitam, dan sepatu hitam hanya mengucapkan sepatah kata salam tanpa menjawab satu pun pertanyaan dari wartawan.

KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka dugaan suap RAPBD 2018 dan dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Jambi setelah menangkap dan menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Bawa Pakaian

Pengacara Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi terlihat berlari masuk ke dalam mobilnya sesaat setelah Zumi keluar mengenakan rompi oranye KPK. Farizi tampak keluar dari pintu masuk utama gedung KPK dengan membawa sebuah tas ransel yang diduga berisi pakaian.

Farizi enggan berkomentar ketika dimintai tanggapan wartawan. "Nanti saja, nanti," kata Farizi yang langsung masuk ke dalam mobilnya.

Sementara tim kuasa hukum Zumi lainnya, Handika Ronggowongso juga sudah tidak terlihat lagi di Gedung KPK Merah Putih meskipun ia sempat datang pada sore harinya.

Pada pagi hari sebelum resmi ditahan, Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Jambi.

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso menjelaskan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan KPK merupakan sebuah bentuk ketaatan terhadap hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved